Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Datang, PN Lubuk Pakam Belum Bersedia Berkomentar

Pihak Pengadilan Negeri Lubuk pakam hingga Rabu, (3/9/2014) sore belum bisa dipintai komentar terkait datangnya tiga orang pihak Komisi Yudisial

Editor: Sugiyarto
zoom-in KY Datang, PN Lubuk Pakam Belum Bersedia Berkomentar
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Pihak Pengadilan Negeri Lubuk pakam hingga Rabu, (3/9/2014) sore belum bisa dipintai komentar terkait datangnya tiga orang pihak Komisi Yudisial ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuk pakam dan kerumah keluarga korban pembunuhan bidan Nurmala Dewi Br Tinambunan.

Humas Pengadilan, Derman P Nababan yang ingin ditemui diruang kerjanya tidak berada ditempat. Ia menyebutkan sedang berada diluar kota mengikuti Diklat.

"Saya lagi lepas tugas dan lagi bebas tugas. Tanya aja ke Pansek. Sampai Sabtu saya ini,"tulis Derman melalui sms.

Sementara itu Pansek Pengadilan, Billiater Sitepu juga tidak berada diruangannya. Menurut stafnya ia pergi ke Medan mengikuti acara pelantikan di Kejati bersama Ketua PN, Bachtar Djubri Nasution.

Sebelumnya diberitakan, Laporan pengaduan keluarga korban pembunuhan almarhum Nurmala Dewi Br Tinambunan ke Komisi Yudisial (KY) pada bulan Februari 2014 lalu akhirnya ditanggapi.

Pihak Komisi Yudisial sendiri datang ke Kejaksaan Negeri Lubuk pakam untuk memintai keterangan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung Rabu, (3/9/2014). Ada tiga orang yang datang ke Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Selain datang mengambil keterangan Rumondang pihak KY juga datang kerumah keluarga korban di gang Indah Jln Pertahanan Kecamatan Patumbak Deliserdang.

Laporan dibuat keluarga korban lantaran tidak puas dengan hasil vonis tiga Majelis Hakim PN Lubuk pakam yang membebaskan terdakwa Idawati Br Pasaribu dari tuntutan JPU 16 tahun penjara pada awal Desember 2013.

Keluarga korban mengindikasi kalau Majelis Hakim menerima suap dari terdakwa Idawati. Adapun ketiga hakim tersebut yakni Pontas Efendi (Hakim Ketua), M Y Girsang (anggota) dan Henry Agus Jaya (anggota).

Kasi Pidum Kejari Lubuk pakam, Iwan Ginting didampingi Rumondang Manurung menurung menjelaskan kalau KY datang dengan tiba tiba. Sebelumnya tidak ada kordinasi untuk kedatangan terlebih dahulu.

"Baru kali ini saya dipintai keterangan sama KY. Terkait laporan orang tua korban itulah ke KY. Ada tiga orang mereka hanya menanyai saya sajalah,"kata Rumondang. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas