Kemenag Jatim akan Kembalikan BPIH CJH Asal Jombang yang Meninggal
Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kemenang Jatim Sutarno Pertowiyono berjanji akan mengembalikan biaya perjalanan haji milik Masrukin
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, Kemenang Jatim Sutarno Pertowiyono berjanji akan mengembalikan biaya perjalanan haji milik Masrukin Durjat Saim yang meninggal dunia saat dirawat di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Minggu (7/9/2014) malam.
BPIH yang dikembalikan itu utuh, tanpa ada potongan apapun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 Pasal 24 menganai Pengembalian BPIH Jamaah Haji.
"Insyaallah setelah proses ibadah haji selesai dananya akan kami transfer ke rekening yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, mengenai biaya perawatan selama di rumah sakit, Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jatim M Sakur memastikan seluruhnya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
"Semua biaya perawatan gratis, ditanggung asuransi. CJH juga akan mendapat santunan dari asuransi," tegasnya.
Sesuai ketentuan, calon jemaah haji yang meninggal dunia karena sakit akan mendapatkan santunan Rp 35.930.000. Dengan meninggalnya Masrukin berarti masih ada empat calon jemaah yang ditunda keberangkatannya. Mereka adalah Islakhah Kasdaram Satimin (47) dan istrinya Sumarja Warnotiyoso (50), serta Ery Ismanto Untung (56) dan istrinya Tri Trisna Asmarayani (54).
Islakhah dan Ery diketahui menderita anemia. Sementara kedua istri mereka memilih menunda keberangkatan untuk menungguinya.