Buronan Kejaksaan Ditangkap di Gunung Putri
G adalah Direktur PT Banjar Water Park sekaligus pemborong pada proyek pembangunan water park di Kota Banjar tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dibantu anggota Kejati Jabar menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Water Park di Kota Banjar. G disergap di Kampung Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (10/9/2014).
G adalah Direktur PT Banjar Water Park sekaligus pemborong pada proyek pembangunan water park di Kota Banjar tersebut. Tersangka diduga telah menyelewengkan dana pembangunan Water Park Banjar yang bersumber dari APBD Kota Banjar tahun 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Suparman mengatakan, penangkapan terhadap buronan kejaksaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banjar Patris dan Kasipidsus Kejari Banjar Mafeli.
"Penangkapan dilakukan Rabu (10/9) pagi pukul 06.00 di kawasan Gunung Putri Bogor. Saat ditangkap tersangka bersiap-siap hendak kabur ke Yogyakarta," kata Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Rabu (10/9/2014).
Suparman mengatakan, pada kasus ini tersangka telah membuat kontrak fiktif dalam pengadaan sejumlah barang untuk Water Park Banjar. Padahal kenyataannya tak ada kontrak untuk pengadaan barang tersebut.
Menurut Suparman, pria berkulit putih itu telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun 2012. Saat itu, kata Suparman, Gunawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Setelah ditangkap di Bogor, tersangka langsung dibawa ke Kota Banjar untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait kasus yang membelitnya," kata Suparman. (san)