Dilaporkan Melakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Palembang Menyerahkan Diri
Mantan anggota DPRD Palembang yang dilaporkan melakukan penipuan penerimaan PNS, Rhamadan, datang menyerahkan diri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang yang dilaporkan melakukan penipuan penerimaan PNS, Rhamadan, datang menyerahkan diri ke Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (11/9/2014).
Selanjutnya, Rhamadan diserahkan ke Kejati Sumsel sebelum dilimpahkan ke Kejari Kayuagung.
Saat berada di Polda Sumsel, Rhamadan tidak memberikan keterangan sedikit pun.
Ia langsung diantar ke Kejati Sumsel dengan dikawal ketat oleh petugas Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sutriyo, Rhamadan datang sendiri ke Polda Sumsel menghadiri agenda pelimpahan dirinya ke Kejati Sumsel. Rhamadan datang dengan di beberapa keluarganya.
"Selama ini, Rhamadan berstatuskan tahanan kota dan wajib memberikan laporan setiap hari. Ia cukup koperatif dengan rutin memberikan laporan," kata Djarod.
Dilanjutkan Sutriyo, proses hukum terhadap Rhamadan selanjutnya akan dilakukan di Kejari Kayuagung.
Pasalnya, laporan yang diterima Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan penerimaan PNS yang dilakukan Rhamadan terjadi di Kayuagung, OKI Sumsel.
Subdit I sendiri sudah menerima laporan dari satu korban penipuan.
"Di Subdit I hanya ada satu korban penipuan. Kabarnya, laporan lain ada di subdit lain di Ditreskrimum Polda Sumsel," kata Djarod.
Rhamadan dilaporkan sudah menipu beberapa masyarakat terkait penerimaan PNS di wilayah Pemkot Palembang.
Ini diketahui setelah sekitar empat warga melapor di SPKT Mapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu setelah ditipu oleh Rhamadan. Total uang yang berhasil diraup Rhamadan dari aksinya ini mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait status Rhamadan yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Ahmad Novan selaku Ketua DPRD Palembang membenarkan Rhamadan tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Palembang.
Enam bulan yang lalu, Rhamadan diajukan Pergantian Antar Wilayah (PAW) oleh parpol pengusung dirinya, yakni Partai Hanura.
"Yang bersangkutan memang bukan anggota DPRD Palembang lagi. Ia suda diajukan PAW oleh partai pengusungnya," kata Novan.