Dua TKI Asal Kerinci Akhirnya Lolos dari Hukuman Gantung
Dua TKI asal Kabupaten Kerinci, Jambi, Pondri Heriko (21) alias Riko dan Iwalda Putra (22) alias Iwel bebas dari jeratan hukuman gantung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kerinci, Jambi, Pondri Heriko (21) alias Riko dan Iwalda Putra (22) alias Iwel bebas dari jeratan hukuman gantung hingga mati di Malaysia.
Pengadilan Makahmah Sesen 2 atau Pengadilan Ampang Selanggor, Malaysia dalam putusannya, Kamis (11/9/2014) menyatakan keduanya tak terbukti sengaja membunuh korbannya. Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan penjara kepada keduanya.
Keduanya hanya divonis karena didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap warga negara Malaysia Mohamad Shah Reza Fauzi (20).
Awalnya Riko dan Iwel dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman gantung. Namun karena tidak terbukti, sehingga diturunkan menjadi pasal 304 ayat b Kanun Kesiksaan Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terbebasnya dua pemuda asal kerinci ini dari hukuman penjara, tentu tidak terlepas dari upaya pemerintah, yang secara terus menerus memberikan bantuan hukum. Selain itu, doa kedua orang tuanya, juga terus mengiringi kedua TKI tersebut, sehingga akhirnya bisa lepas dari hukuman mati.
"Tadi pagi sebelum sidang, Riko dan Iwel memang sempat telepon. Mereka minta didoakan oleh ibu mereka, supaya bisa bebas dari ancaman hukuman mati," kata ayah Riko, Herman, dikonfirmasi Tribun Jambi (Tribunnews.com Network), Kamis (11/9/2014).
Saat bicara dengan ibunya, Riko memang mengatakan ingin segera pulang bertemu keluarga pada Desember mendatang. Untuk itu dia mengharapkan doa sang ibu, agar keinginannya tersebut bisa dikabulkan.
Riko dan Iwel memang diperkirakan bisa bebas pada awal Desember mendatang. Dengan alasan, keduanya saat ini sudah menjalani hukuman dipenjara lebih dari 9 bulan. Karena sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia, mereka hanya menjalani masa hukuman 2 per 3 dari total keseluruhan masa hukuman. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2014 kedua TKI asal Kerinci, Jambi, ini kini hanya tinggal menjalani hukuman penjara dua bulan lagi.
Hakim Ayuni Izzaty Sulaiman menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara, terhitung sejak awal penahanan, dan dipotong sepertiga masa hukuman. Pengacara kedua terdakwa, Selvi Sandrasegaram, dari firma pengacara Gooi & Azura mengatakan, menerima keputusan hakim tersebut.
"Jika tidak ada masalah lagi, baik Pondri maupun Iweldo akan menghirup udara bebas pada 3 Desember 2014 yang akan datang," tutur Selvi. orang ini bisa dibebaskan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Pascaputusan terhadap Riko dan Iwel, Herman baru mengetahuinya pada Jumat (12/9/2014) saat dihubungi Tribun Jambi. Dia baru percaya, setelah diperlihatkan potongan berita di Tribun Jambi, yang menulis tentang vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Malaysia.
"Saya sempat tidak percaya. Apalagi setelah sidang Riko dan Iwel tidak ada telepon," ungkap Herman.
Orangtua TKI asal Kerinci ini, tidak lupa menyampaikan terimakasih mereka kepada pemerintah, media, serta semua pihak yang sudah ikut membantu, sehingga kedua putra mereka ini, bisa mendapatkan hukuman yang adil.
"Mereka memang tidak pernah membunuh. Bahkan saat korban sekarat, Iwel dan Riko ikut membantu membawa mereka ke rumah sakit. Mungkin ini merupakan ujian, dan mudah-mudahan akan menjadikan mereka semakin matang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.