Dua TKI Asal Kerinci Akhirnya Lolos dari Hukuman Gantung
Dua TKI asal Kabupaten Kerinci, Jambi, Pondri Heriko (21) alias Riko dan Iwalda Putra (22) alias Iwel bebas dari jeratan hukuman gantung.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, dari rekaman pembicaraan sebelum sidang yang didapat Tribun Jambi dari pihak keluarga, Iwel dan Riko mengatakan berharap bisa bebas pada Desember mendatang.
Keduanya juga tidak ingin ayah dan ibunya cemas memikirkan mereka, dan kemudian jatuh sakit.
"Doakan kami. Semoga kami bisa bebas Desember nanti," kata Riko.
Dia mengaku bisa menghubungi keluarga, lantaran mendapatkan handphone dari petugas KBRI.
Sebelumnya, dua pemuda yang berasal dari Desa Sungai Betung Hilir dan Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Iwel dan Riko, terancam hukuman gantung di negeri jiran, lantaran didakwa melakukan pembunuhan dan pemalsuan dokumen.
Riko dan Iwel yang bekerja sebagai petugas keamanan (Security) di Masjid Al-azim, Jalan Pandan Indah, Kuala Lumpur, dituduh melakukan pembunuhan pada 3 Desember lalu dengan ancaman hukuman gantung. Kemudian mereka akhirnya ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 5 Desember.
TKI asal Kerinci ini, bersama dengan dua rekannya, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Syahreza Fausi, karena ketahuan mencuri uang didalam kotak amal masjid di kawasan Pandan Indah, Kualalumpur, Malaysia. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk menjalani perawatan, namun akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Untuk menyelamatkan kedua WNI ini, pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur, kemudian menyiapkan bantuan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.