Dua Mantan Narapidana Dilantik Jadi Anggota DPRD Boltim
Dua mantan terpidana resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) periode 2014-2019.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, I Made Budi Watsara mengambil sumpah dan janji 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), periode 2014-2019.
Rapat paripurna istimewa DPRD Boltim dalam rangka pelantikan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong.
Paripurna dihadiri Bupati Boltim, Sehan Landjar, Wakil Bupati Medi Lansun, dan forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan ratusan undangan lainnya.
Dua mantan terpidana resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) periode 2014-2019, Senin (15/9/2014).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 210. Keduanya yakni SA alias Sofyan dan JT alias Jemi yang menjadi mantan narapidana kasus meterai palsu dengan hukuman kurungan 7 tahun.
Keduanya juga telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana makan minum DPRD. Bersama mereka terdapat lima petahana lain yang juga terjerat kasus yang sama.
Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tak menghadiri rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2014-2019, Senin (15/9/2014).
Sebanyak lima legislator ini tak menghadiri rapat paripurna yang dirangkaikan dengan pemberhentian anggota DPRD Boltim masa bakti 2009-2014. Mereka adalah Doni Sahe, Muniati Daumpung, Lulu Bachmul, Luter Rambing dan I Nyoman Yudhistira.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.