Anggota DPRD Tasikmalaya Gadaikan SK untuk Bayar Utang Biaya Kampanye
Seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya bernama Ali Ridlo Muthahari (23) menggadaikan SK pelantikannya beberapa pekan lalu ke sebuah bank.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA — Seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya bernama Ali Ridlo Muthahari (23) menggadaikan SK pelantikannya beberapa pekan lalu ke sebuah bank.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku mengambil langkah ini untuk menutupi utang biaya kampanyenya.
"Saya memang butuh dana untuk menutupi cost politik kampanye sebelumnya. Daripada saya korupsi mendingan saya gadaikan SK saya ke bank," ujar Ali kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Rabu (17/9/2014).
Menurut Ali, selain menutupi utang kampanyenya, uang hasil penggadaian SK-nya digunakan untuk diberikan sebagai sedekah kepada masyarakat di sekitarnya. SK-nya dihargai sebuah bank daerah sebesar Rp 250 juta.
"Setelah tiga hari mendapatkan SK pelantikan langsung digadaikan saja," kata Ali sekaligus wakil rakyat termuda di Kota Tasikmalaya tersebut.
Ali pun sampai saat ini masih berstatus mahasiswa hukum di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya.
Bahkan sebagian uang pinjaman tersebut dibayarkan untuk biaya kuliahnya yang hampir setahun masih memiliki tunggakan.
"Selain tutup cost politik, saya juga bayar utang kuliah," ungkap Ali.
Ali memilih menjadi wakil rakyat akibat adanya dorongan dari para pemuda di wilayahnya untuk mewakili. Padahal, ia mengaku tidak bercita-cita menjadi seorang politisi dari Partai gerindra.
"Saya awalnya didorong oleh para pemuda di kampung saya. Saya pun berniat dan alhamdulillah menang dan menjadi anggota Dewan," tambah Ali.
Sampai sekarang, Ali bertekad akan mewakili rakyat di tataran pemerintah daerah, terutama untuk terus menyampaikan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya untuk direalisasikan di tataran pemerintah.
"Saya nanti setiap ada ruang terkait gagasan yang dulu kurang direspons. Sekarang saya akan berusaha memfasilitasi keinginan atau aspirasi mereka yang dulu terbelenggu," ujarnya. (kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.