Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor Panwaslu Deliserdang

Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang yang berada di Jln Ahmad Yani Lubuk pakam digeledah oleh Kejaksaan Negeri Lubuk pakam Rabu, (17/9).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor Panwaslu Deliserdang
Tribunnews/Dany Permana
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang yang berada di Jln Ahmad Yani Lubuk pakam digeledah oleh Kejaksaan Negeri Lubuk pakam Rabu, (17/9).

Penggeledahan ini berlangsung selama enam jam mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemkab Deliserdang terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun anggaran 2013 sebesar  Rp 3,7 Milyar.

Dihari yang sama Kejaksaanpun mengumumkan kalau mereka telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Bendahara Panwaslu, Bakir dan Kepala Sekretariatnya, Sofyan Nauli.

Diduga keduanya melakukan penyelewengan dana hibah ini secara bersama sama.

Kasi Intelijen, Martin Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubuk pakam, Adi Sukma Siregar mengatakan kalau penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi saksi. Sampai Rabu sore keduanya mengaku belum ada melihat keterlibatan para Komisioner Panwaslu.

Berita Rekomendasi

“Jadi Bakir dan Sofyan Nauli telah kita tetapkan sebagai tersangka. Belum kita lakukan penahanan lantaran masih menunggu hasil penyidikan dan audit BPKP. Jadi belum tau pastilah kerugian negaranya berapa. Nanti setelah proses penyidikanlah itu,”ujar Martin.

Ditambahkannya kalau penggeledahan dilakukan sebagai bentuk upayauntuk pengumpulan dokumen terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk proses penyidikan. Beberapa barang tampak dimasukkan kedalam mobil Jaksa.

Terlihat ada 4 kardus besar dokumen yang dibawa oleh Jaksa yang diambil dari ruangan bendahara. Selain itu juga tampak dibawa LCD Komputer.

“Dikomputer itu kita menduga banyak tersimpan dokumen dokumen penting makanya kita bawa. Untuk uangnya ada sebesar Rp 10.447.00 juta. Benar kita juga membawa delapan stempel. Satu stempel merupakan stempel SPBU,”kata Adi Sukma.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas