Mengaku Anggota BIN, Tiga Pemeras Digelandang ke Kantor Polisi
“Tersangka pernah memeras sebuah perusahaan di Sidoarjo dengan modus mengaku anggota BIN. Tapi waktu itu belum terjadi penyerahan uang sehingga dilepa
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tiga orang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ditangkap anggota Reskrim Polres Sidoarjo setelah memeras pengusaha rokok, Dilla (35), senilai Rp 150 juta di Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Jumat (18/9/2014).
Mereka adalah Teguh Santoso (42), warga Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sigit Santoso (40), warga Ponokawan, Kecamatan Krian, dan Panca Ari Wibawa (39), asal Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Denpasar, Bali.
Komplotan Teguh cs saat ditangkap anggota Satpidum Reskrim Polres Sidoarjo tidak bisa berbuat apa-apa karena diringkus di rumah korban.
Kedatangan tersangka di rumah korban pada Kamis (17/9/2014) malam sebenarnya untuk menagih kekurangan uang Rp 100 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan.
Ketika itu, korban yang baru membuka usaha rokok selama sebulan itu ditanya terkait legalitas perusahaan yang dikelolanya.
“Jika tidak, korban akan dilaporkan ke Polda Jatim,” tutur Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rony Setyadi.
Korban yang merasa ketakutan akhirnya memilih jalan damai. Komplotan BIN awu-awu yang meminta uang Rp 150 juta dinilai keberatan.
Korban yang saat itu ‘diinterogasi’ komplotan BIN awu-awu, pada Rabu (16/9) mengaku cuma ada uang Rp 50 juta.
Komplotan ini tergolong pandai karena uang Rp 50 juta tidak diserahkan di rumah korban tapi di sekitar Perumahan Taman Pinang Indah.
Korban menggunakan mobil sendiri dan komplotan Teguh cs membawa mobil Suzuki Escudo hitam.
Pascapemerasan anggota BIN awu-awu, korban menceritakan pada temannya yang menjadi anggota Polres Sidoarjo.
Sewaktu cerita itu, tersangka menghubungi korban dan akhirnya dipersialan untuk datang mengambil uang sisa.
Polisi pun akhirnya membuat skenario penangkapan. Begitu komplotan masuk rumah korban langsung diringkus polisi yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hafid Dian Maulidi.
Tersangka saat ditangkap berusaha meyakinkan jika dirinya bukan untuk berbuat jahat. Tetapi polisi yang sudah mengantongi bukti pemerasan sebesar Rp 50 juta kepada korban langsung menggelandang ke mapolres.
Hiruk pikuk yang terjadi pun mengundang beberapa warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban. Takut terjadi hal-hal tak diinginkan, korban akhirnya dimasukkan ke mobil polisi untuk dibawa ke mapolres.
“Tersangka pernah memeras sebuah perusahaan di Sidoarjo dengan modus mengaku anggota BIN. Tapi waktu itu belum terjadi penyerahan uang sehingga dilepas,” tuturnya.
Ipda Hafid yang menginterogasi langsung anggota BIN awu-awu ini, terungkap jika mereka hanya berkedok untuk mencari keuntungan. Dari tersangka Teguh Santoso ditemukan keplek Badan Intelijen Pejuang 45.
“Apakah ini benar ada atau tidak kami tidak tahu. Tapi mereka saat beroperasi mengaku sebagai anggota BIN,” tutur Ipda Hafid.