Pemeriksaan Anggota DPRD Terlibat Penyelundupan BBM Terganjal Izin Gubernur Kepri
Hingga saat ini, Sani belum juga mengeluarkan rekomendasi kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk memeriksa Ag
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Proses pemeriksaan Ag, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar bersubsidi masih terganjal izin Gubernur Kepri HM Sani.
Hingga saat ini, Sani belum juga mengeluarkan rekomendasi kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk memeriksa Ag. Padahal surat permintaan izin pemeriksaan tersebut sudah dikirim Polda Kepri sekitar 3 pekan silam.
Sani sempat dimintai tanggapan seputar rekomendasi yang harus dikeluarkannya kepada penyidik Polda Kepri untuk memeriksa Ag. Dia mengaku pasti akan memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan Ag sesuai permintaan Polda Kepri.
Namun, sayang surat izin pemeriksaan yang dikirim Polda kepri tersebut justru belum sampai ke meja kerjanya.
"Saya pasti akan mengeluarkan rekomendasi. Namun, sampai saat ini surat izin yang dikeluarkannya rekomendasi dari Polda Kepri itu belum sampai ke meja saya. Saya sudah menandatangani banyak surat. Tetapi surat tersebut tidak saya temukan," jawab Sani kepada awak media, kala itu.
Beberapa hari setelah itu, kepada Gubernur Kepri ini pun kembali dilontarkan pertanyaan yang sama. Dia juga memberikan jawaban yang tidak jauh berbeda dari jawaban sebelumnya. Dia tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena surat izin pemeriksaan tersebut belum diterimanya.
Jawaban tersebut pun ditandaskan pula oleh Mariani Ekowati, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (19/9/2014). Ekowati pun membenarkan bahwa sejak 3 pekan terakhir, tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Kepri kepada gubernur Kepri yang berisi permintaan izin untuk pemriksaan Ag.
"Biasanya surat seperti itu masuk melalui Biro Hukum Pemprov Kepri. Namun, hingga saat ini kami belum menerima surat dari Polda Kepri seputar masalah tersebut. Nanti saya cek lagi," ungkap Ekowati kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network).
Belum dikeluarkan surat rekomendasi oleh Sani membuat Ag belum bisa diperiksa oleh penyidik Polda Kepri. Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini sama sekali belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus penyewengan solar yang diduga didanai olehnya.
Aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut digagalkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan di Tanjungpinang sekitar 2 bulan lalu. Dari hasil penyidikan, ditetapkan 2 tersangka. Keduanya kini sedang menjalani masa penahanan di sel Polres Tanjungpinang. Dari kedua tersangka tersebut terkuak keterlibatan Ag sebagai oknum yang mendanai penyelewengan solar tersebut.