Tawarkan Batu Cincin, Korbannya Dipeluk, Uang Rp 60 Juta Melayang
Saat pelaku sedang menawarkan batu cincin kepadanya, dia langsung dipeluk pelaku, sehingga secara tidak sadar ia langsung menyetujui membeli batu itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku penipuan dengan modus hipnotis menjual batu cincin yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga tersangka tersebut adalah T, F, dan Fr yang ditangkap di depan eks Kantor DPRD Bintan, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Jumat (19/9/2014).
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Nurman mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berhasil setelah anggotanya mendapat informasi dari warga. Warga melihat orang yang gerak geriknya mencurigakan. Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura menawarkan batu cincin kepada calon korbannya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku baru berupa uang yang saat ini belum diketahui jumlahnya karena sedang dilakukan pengembangan.
"Sementara ini baru empat korban yang membuat laporan ke Polres, diperkirakan kerugian dari empat korban mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 60 juta," ujar Nurman.
Sementara salah satu korban, Hasan, warga Jalan Salam KM 8 Tanjungpinang mengatakan, awalnya ia tidak ada niat untuk membeli batu cincin yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.
Ia mengaku ketemu pelaku itu di kawasan Batu 9 Tanjungpinang dekat rumah makan Sederhana. Saat pelaku sedang menawarkan batu cincin kepadanya, dia langsung dipeluk pelaku, sehingga secara tidak sadar ia langsung menyetujui untuk membeli batu tersebut dengan menyerahkan uang di dalam tas yang jumlah Rp 60 juta kepada pelaku.
"Saya disuruh pergi wirid di masjid dan membaca Al Fatihah sebanyak-banyaknya. Setelah saya ambil air wudhu di masjid dan melakukan salat, saya tersadar dan membatalkan Salat saya. Lalu saya kembali ke rumah makan tersebut dan pelaku sudah tidak ada," cerita korban ditemui di Polres Tanjungpinang.
Sementara itu atas perbuatan ketiga pelaku, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengenakan dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.