Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konten Iklan Rokok Diubah, Adanya Regulasi Baru

“Langkah ini (menutup pabrik dan PHK) kami ambil untuk menyelamatkan seluruh mata rantai operasional SKT Sampoerna. Lebih penting lagi menyelamatkan

zoom-in Konten Iklan Rokok Diubah, Adanya Regulasi Baru
net
Produksi Rokok Illegal Marak di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Bentoel Group yang terdiri dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk dan anak perusahaannya adalah anggota British American Tobacco (BAT) Group, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia dengan pangsa pasar global, serta memiliki brand yang dijual di lebih dari 180 pasar.

Kini, Bentoel Group merupakan produsen rokok terbesar ke-4 di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 7 persen.

Sejak 2010, Bentoel Group telah berinvestasi di Indonesia senilai lebih dari Rp 20 triliun.

Perusahaan tersebut memproduksi dan memasarkan beragam produk di segmen kretek buatan mesin, kretek buatan tangan dan rokok putih.

Portofolio yang dimiliki perusahaan meliputi brand lokal seperti Club Mild, Star Mild, UnO Mild, NeO Mild, Sejati, Tali Jagat Raya, Bintang Buana Raya, Tali Jagat Filter, Bintang Buana Filter dan Bentoel Biru, serta brand yang dijual secara global seperti Dunhill, Lucky Strike dan Pall Mall.  

Pada tahun 2012 Bentoel Group juga menyajikan rokok kretek New Dunhill Fine Cut Mild yang merupakan rokok kretek pertama yang diproduksi oleh anggota British American Tobacco

Penuturan senada disampaikan PT HM Sampoerna, raksasa rokok yang bermarkas di Surabaya.

BERITA TERKAIT

“Langkah ini (menutup pabrik dan PHK) kami ambil untuk menyelamatkan seluruh mata rantai operasional SKT Sampoerna. Lebih penting lagi menyelamatkan nasib 33.500 karyawan Sampoerna yang bekerja di lima pabrik tersisa. Mereka tidak kehilangan motivasi kerja,” kata Maharani Subandhi, Corporate Secretary Sampoerna.

Terkait dengan langkah-langkah HM Sampoerna dalam menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang baru, Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade & Communication, PT HM Sampoerna Tbk, menyatakan bahwa pada dasarnya Sampoerna mendukung berlakunya UU 36/2009.

Bahkan menurutnya, sejak tahap akan diundangkan, Sampoerna telah mencoba memulai perubahan, yakni dengan menyesuaikan kegiatan iklan, sponsor, dan promosi produk tembakau.

Sayangnya Elvira enggan menjelaskan bentuk  penyesuaian yang dilakukan perusahaannya. Namun di lapangan bisa terlihat jelas.

Mereka harus mengubah konten reklame. Semua konten reklame yang menampilkan gambar produk diturunkan dan diganti gambar baru yang tidak menabrak aturan.

Titik-titik reklame juga berubah. Semua reklame yang menghadap jalan langsung harus diubah. Ketentuan mengharuskan, reklame rokok menghadap sejajar dengan jalan.

Begitu pula dengan event, mereka harus mengubah brand. Sampoerna misalnya harus mengubah event musik tahunan bertajuk A Mild Live Soundrenaline.

Brand musik yang digelar sejak 2002 itu diubah dengan menghilangkan kata A Mild Live. Jadi tinggal Soundrenaline.

Untuk mempertahankan identitas A Mild, mereka menyelipkannya pada huruf  “a” dalam kata Soundrenaline.

Huruf itu dimodifikasi menjadi huruf kapital (A) warna merah, yang merupakan ciri logo rokok Sampoerna Mild.

Adakah dampak gambar seram di kemasan terhadap jumlah produksi? Menurut Elvira, karena aturan tersebut terbilang baru, hingga kini pihaknya belum merasakan dampaknya.

”Kami tidak dapat berspekulasi karena masih terlalu dini dalam tahap implementasi,” tandasnya.  (ben/idl/day)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas