Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Copet Kediri Dilumpuhkan dengan Tembakan

"Pengakuan pelaku sudah tiga kali beraksi di Kota Kediri seperti TKP Mrican mencuri dompet berisi Rp 150.000 dan pemandian Kasri mendapatkan hasil

zoom-in Raja Copet Kediri Dilumpuhkan dengan Tembakan
oncallinternational.com
Ilustrasi Copet di Piala Dunia. 

TRIBUNJATIM.COM,KEDIRI - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan Triambudi (24), yang dijuluki raja copet Kediri.

Warga Bandar Lor, Kota Kediri, Jawa Timur itu roboh setelah kaki kirinya dilumpuhkan petugas buru sergap Polres Kediri Kota, Senin (29/9/2014).

Tersangka diduga sudah belasan kali beraksi mencopet korbannya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Terakhir pelaku beraksi mencuri tas milik Siti Komariyah di depan rumah dinas Kapolres Kediri Kota Jl KDP Slamet.

Saat itu korban berhenti di samping rumah dinas kapolres untuk memperbaiki kunci rumahnya ke kios tukang servis kunci.

Namun korban lupa tidak membawa tas yang dicantolkan di stan motornya.

Tersangka yang mengetahui sasaran empuk kemudian dengan cepat beraksi  mengambil tas milik korban serta membawa kabur.

BERITA REKOMENDASI

Beruntung aksinya dipergoki korban dan warga masyarakat yang ada di sekitar TKP.

Berbekal ciri-ciri motor dan pelaku petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil lidik mengarah kepada tersangka yang beralamat di Kelurahan Bandar Lor.

Petugas kemudian menyanggong dan menggrebek di rumahnya.

Namun pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.

Dari barang bukti yang disita petugas diamankan sebuah tas berisi dan uang tunai Rp 1,2 juta, seperangkat perhiasan emas dan STNK sepeda motor.

Diduga pelaku sudah sering beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

Petugas bakal menginventarisir kasus pencurian dan pencopetan yang ada laporannya.

"Pengakuan pelaku sudah tiga kali beraksi di Kota Kediri seperti TKP Mrican mencuri dompet berisi Rp 150.000 dan pemandian Kasri mendapatkan hasil Rp 250.000 serta terakhir di Jl KDP Slamet," ungkap AKP Budi NT, Kasubag Humas Polres Kediri Kota kepada wartawan.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KHUP karena melakukan pencurian.

Petugas masih menyelidiki apakah tersangka punya jaringan sindikat pencurian dan pencopetan.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas