20 Persen Pekerja Kafe Remang-remang Tertular HIV
"Kami telah melakukan survei di kafe remang-remang di Bali tahun 2013 lalu. Hasilnya, 20 persen (pekerjanya) terkena HIV/AIDS," kata Kepala Dinkes Pro
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR -Kasus HIV/Aids di Bali cukup memprihatinkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali tahun 2013 melakukan survei terkait penyebaran HIV/AIDS di Bali.
Hasilnya 20 persen penyebaran virus mematikan itu terjadi di kafe remang-remang.
Ironisnya hingga kini keberadaan kafe tersebut terus menjamur, dan di antaranya berlokasi di desa-desa pakraman di Bali.
"Kami telah melakukan survei di kafe remang-remang di Bali tahun 2013 lalu. Hasilnya, 20 persen (pekerjanya) terkena HIV/AIDS," kata Kepala Dinkes Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Selasa (30/9/2014).
Survei tersebut bersifat confidential atau rahasia, dan mengambil sampel para pekerja kafe tanpa mencatat namanya.
Jumlah pengidap virus yang belum bisa disembuhkan iti cukup tinggi di kafe-kafe tersebut. Karena itulah, Suarjaya berharap kepada desa pakraman untuk tidak mengizinkan jika ada pembangunan kafe remang-remang di desa-desa Bali.
Pasalnya, selama ini kafe-kafe tersebut lebih banyak berada di desa pakraman. "Kami mengharapkan desa adat bisa menutupnya," pinta dia.
Desa adat, menurut Suarjaya, harus bertindak tegas karena manfaat kafe remang-remang lebih kecil dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Secara terpisah, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan desa-desa pakraman yang ada di Bali mengenai kewaspadaan terhadap penularan HIV/AIDS.
"Kita sudah sering ingatkan bahwa pembangunan sesuatu di desa pakraman sepatutnya dapat izin desa pakraman," katanya.
Jika tidak ada izin, lanjut dia, tidak boleh ada pembangunan dan desa pakraman bisa bertindak tegas. Hal ini, jelas dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
Izin dari desa pakraman ini diperlukan guna mengetahui fungsi bangunan dan bisa memastikan jika pembangunannya tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
"Tentunya kalau bertentangan dengan adat dan norma-norma, desa pakraman bisa melarang," jelasnya.
Pun demikian terkait kafe remang-remang, seharusnya desa pakraman bisa menindaknya. Hal ini terkait dengan efek yang bisa ditimbulkan oleh kafe jenis itu.
Terkait dengan keberadaan kafe remang-remang dia setuju jika desa Pakraman tempat kafe tersebut berada melakukan penertiban.
Terlebih banyak muncul hal-hal negatif seperti penggunaan narkoba, minuman keras, perkelahian dan penyakit masyarakat lainnya selain HIV/AIDS.
"Desa pakraman kan masih berada di wilayah pemerintahan NKRI. Jadi jika desa pakraman ewuh pakewuh tidak bisa menertibkan mereka, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Bisa menggandeng Satpol PP dan lainnya," terangnya.
Namun, menurut Ketua MUDP, di sejumlah daerah pelarangan kafe remang-remang sudah diterapkan, misalnya di Karangasem.
"Memang kalau menyetop total tidak bisa, tapi setidaknya bisa mengurangi," paparnya.
Untuk itulah, dia berharap, daerah-daerah lain bisa meniru apa yang dilakukan oleh Kabupaten Karangasem.
Jumlah penderita HIV/AIDS di Bali kini mencapai 9908 orang.
Seks bebas atau gonta ganti pasangan menjadi penyebab utama tingginya kasus HIV, disusul penggunaan jarum suntik bersama terkait pemakaian narkoba.