20 Persen Pekerja Kafe Remang-remang Tertular HIV
"Kami telah melakukan survei di kafe remang-remang di Bali tahun 2013 lalu. Hasilnya, 20 persen (pekerjanya) terkena HIV/AIDS," kata Kepala Dinkes Pro
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR -Kasus HIV/Aids di Bali cukup memprihatinkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali tahun 2013 melakukan survei terkait penyebaran HIV/AIDS di Bali.
Hasilnya 20 persen penyebaran virus mematikan itu terjadi di kafe remang-remang.
Ironisnya hingga kini keberadaan kafe tersebut terus menjamur, dan di antaranya berlokasi di desa-desa pakraman di Bali.
"Kami telah melakukan survei di kafe remang-remang di Bali tahun 2013 lalu. Hasilnya, 20 persen (pekerjanya) terkena HIV/AIDS," kata Kepala Dinkes Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Selasa (30/9/2014).
Survei tersebut bersifat confidential atau rahasia, dan mengambil sampel para pekerja kafe tanpa mencatat namanya.
Jumlah pengidap virus yang belum bisa disembuhkan iti cukup tinggi di kafe-kafe tersebut. Karena itulah, Suarjaya berharap kepada desa pakraman untuk tidak mengizinkan jika ada pembangunan kafe remang-remang di desa-desa Bali.
Pasalnya, selama ini kafe-kafe tersebut lebih banyak berada di desa pakraman. "Kami mengharapkan desa adat bisa menutupnya," pinta dia.
Desa adat, menurut Suarjaya, harus bertindak tegas karena manfaat kafe remang-remang lebih kecil dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Secara terpisah, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan desa-desa pakraman yang ada di Bali mengenai kewaspadaan terhadap penularan HIV/AIDS.
"Kita sudah sering ingatkan bahwa pembangunan sesuatu di desa pakraman sepatutnya dapat izin desa pakraman," katanya.
Jika tidak ada izin, lanjut dia, tidak boleh ada pembangunan dan desa pakraman bisa bertindak tegas. Hal ini, jelas dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
Izin dari desa pakraman ini diperlukan guna mengetahui fungsi bangunan dan bisa memastikan jika pembangunannya tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
"Tentunya kalau bertentangan dengan adat dan norma-norma, desa pakraman bisa melarang," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.