Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Idha Endi Prastiono Jalani Sidang Kode Etik

Tersangka AKBP Idha Endi Prastiono menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolda Kalbar lantai tiga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKBP Idha Endi Prastiono Jalani Sidang Kode Etik
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Anggota Provost Polda Kalbar dan Direktorat Reskrim Umum Polda Kalbar membawa tersangka AKBP Idha Endri Prastiono (baju tahanan) setiba di Bandara Supadio Pontianak, Rabu (10/9). Status AKBP Idha Endri Prastiono naik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan penggelapan pada kasus narkoba yang ditanganinya saat menjadi penyidik di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tersangka AKBP Idha Endi Prastiono menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolda Kalbar lantai tiga, Rabu (1/10/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan terbuka untuk internal anggota kepolisian dan PNS.

Sidang kode etik tersebut tertutup bagi awak media. Sejak palu sidang diketuk oleh majelis, pertanda sidang dimulai, awak media yang meliput meninggalkan ruangan sidang.

Idha dikenakan pasal 13 ayat 1 dan 14 ayat 1 huruf b. Karena pada saat itu melakukan penyalahgunaan jabatan ketika menjadi penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti terhadap tersangka, tetapi tidak menjalani sesuai dengan semestinya.

Dari pantauan di ruang sidang, lima orang majelis hakim kode etik di antaranya Dir Narkoba Kombes Hendi Handono, Karo SDM Dwi Setyadi, Irwasda Kombes Didik Haryono, Kabid Propam AKBP Marsono, Dir Pam Obvit Kombes Budi. Selain itu hadir juga dua orang penuntut dan satu orang kuasa hukum Idha dari divisi hukum.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto ditemui di ruangannya menjelaskan, dalam sidang kode etik biasanya dilakukan dua kali.

"Sidang kode etik minimal dua kali, yaitu pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa terperiksa," terangnya kepada sejumlah wartawan.

Disampaikan Kapolda juga, apabila seorang terperiksa mendapat hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), terperiksa tidak akan memdapatkan hak-haknya.

Berita Rekomendasi

"Kalau di PDTH itu tidak mendapat pensiunan dan tidak bisa dikatakan sebagai purnawirawan," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas