Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkat Perceraian Tertinggi di Kabupaten Malang

”Kabupaten Malang kan populasinya paling tinggi di Jawa Timur, jadi wajar kalau tingkat perceraiannya paling tinggi. Sedangkan Banyuwangi, populasinya

zoom-in Tingkat Perceraian Tertinggi di Kabupaten Malang
Warta Kota/Nur Ichsan
TETAP MESRA - Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa, terlihat mesra, menjelang sidang putusan cerai keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Sandy sempat mendaratkan ciuman ke kening Tessa, sementara Tessa tersenyum. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Syaifudin Latief, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menjabarkan, selama kurun waktu delapan bulan, tingkat perceraian tertinggi terjadi di Kabupaten Malang dengan jumlah kasus mencapai 4.577 perceraian.

Di tempat kedua adalah Kabupaten Banyuwangi dengan 4.388 perceraian, lalu Kabupaten Jember dengan 4.307 perceraian.

Tetapi apabila dibandingkan dengan populasi penduduk, di ketiga tempat tersebut, sejatinya Kabupaten Banyuwangi adalah yang paling besar menyumbang tingginya perceraian di Jawa Timur.

”Kabupaten Malang kan populasinya paling tinggi di Jawa Timur, jadi wajar kalau tingkat perceraiannya paling tinggi. Sedangkan Banyuwangi, populasinya tidak terlalu banyak. Jadi kalau dibandingkan dengan populasi jiwanya, Banyuwangi yang paling besar tingkat perceraiannya,” urainya.

Banyak faktor  yang menyebabkan pecahnya bahtera rumah tangga di Jatim.

Mulai soal poligami, krisis akhlak, kekerasan dalam rumah tangga, pasangan tidak tanggung jawab, hingga masalah cacat biologi.  

Paling banyak alasan yang diajukan untuk cerai adalah tidak lagi harmonis. Sebuah kondisi yang juga multi sebab.

Berita Rekomendasi

Ada satu lagi alasan yang tertulis dalam buku pendaftaran perkara cerai, yaitu perbedaan politik.

Tapi jangan kira, perbedaan politik berarti beda partai atau beda pilihan politik dalam pilkada atau pilpres, seperti yang umumnya di tulis media.

“Itu salah besar. Sama sekali tidak benar. Bukan itu maksudnya,” ujar Busiri, Panitera PA Sidoarjo, Senin (29/9/2014).

Busiri pun meluruskan, yang digolongkan faktor politik sebagai penyebab perceraian adalah masalah-masalah yang tidak terkait dengan moral, kekerasan, maupun perselisihan.

Tepatnya perceraian yang disebabkan perbedaan pandangan atau prinsip dari pasangan suami istri.

”Contohnya kalau ada istri yang jabatan dan gajinya lebih tinggi dari si suami, lalu suami merasa tidak nyaman dan meminta cerai, itu kami kelompokkan dalam perceraian yang dipicu faktor politik. Jadi sama sekali tidak terkait pandangan politik secara umum,” jelasnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas