Bawaslu Jateng Tahan Anggaran Pengawasan Rp 2 Miliar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, menahan penggunaan anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (pemilukada) 2015 mendatang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, menahan penggunaan anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (pemilukada) 2015 mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Teguh Purnomo, mengatakan, tidak akan menggunakan anggaran pengawasan pada 2015 mendatang.
"Anggarannya sekitar 2 miliar untuk 2015, namun tidak hanya untuk pengawasan pemilukada, tapi yang terbanyak memang untuk pengawasan," jelas dia, Rabu (1/10/2014).
Bawaslu mengambil sikap, untuk menunggu sampai sahnya UU Pilkada setelah ditandatangani Presiden atau setelah 30 hari dari ketukan DPR RI. "Kami akan menunggu sampai ada kejelasan dari pusat. Jangan sampai anggaran itu nanti sia-sia," kata dia.
Persiapan rekrutmen pengawas pemilukada di 17 kabupaten/kota juga terpaksa ditunda.
Menurut undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tugas pengawas adalah mengawasi tahapan teknis yang dilaksanakan KPU Provinsi dan kabupaten/kota. "Karena KPU menunda tahapan, otomatis kita juga pending pengawasan tahapan," ungkap dia. (*)