Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Purek II IHDN Denpasar Divonis 6 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda

zoom-in Mantan Purek II IHDN Denpasar Divonis 6 Tahun Penjara
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Praptini, terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan pembantu rektor II IHDN Denpasar, Dr. Praptini M.Pd divonis 6 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda di pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/10/2014).

Selain hukuman pidana, perempuan ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 Milyar lebih.

Apabila uang tersebut tidak diganti maka harta bendanya akan disita, bila tidak cukup ia harus menggantinya dengan pidana selama 1 tahun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas