Pegawai Catering Nekat Cabuli Perembuan Dibawah Umur, Dibekuk Polisi
"Pelaku tidak lagi melihat si korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa," kata Oskar di Mapolsek Rungkut, Rabu (1/10).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dituduh bertindak cabul, Triadi Lukito Diyono (19) asal Tambaksari gang Mushola, Desa Waru Sidoarjo harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah orang tua dari gadis dibawah umur bernama bunga (13) warga Gunung Anyar Surabaya tidak terima dan melapor ke Mapolsek Rungkut.
Kapolsek Rungkut, AKP Oskar Syamsudin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pelaku yang bekerja di salah satu usaha catering yang ada di dekat rumah korban.
Mungkin karena sering bertemu karena bertetangga menjadikan saling kenal. Rupanya perkenalan itupun tidak disia-siakan oleh pelaku.
"Pelaku tidak lagi melihat si korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa," kata Oskar di Mapolsek Rungkut, Rabu (1/10).
Hingga akhirnya, ungkap Oskar, pelaku nekat mencabuli dan menggauli korban setiap kedua orang tua korban tidak ada di rumah.
Bahkan, berdasar pengakuan tersangka perbuatan cabul tersebut dilakukan pada korban lebih dari dua kali.
Kasus tersebut, papar Oskar, terungkap pada suatu saat ibu korban berniat membangunkan anaknya di kamar karena sampai agak siang belum juga bangun.
Alangkah terkejutnya ibu korban melihat didalam kamar ada laki-laki yang tidak lain Triadi Lukito Diyono.
Seketika itu juga, pelaku langsung kabur dari kamar setelah kepergok orang tua korban dengan melompat dari jendela kamar.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, kedua orang tua korban melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan kami akan menangkap pelaku, tapi rupanya pelaku kabur hingga satu bulan baru bisa kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu," ujar Oskar.
Oleh karena perbuatan cabul terhadap orang dibawah umur, menurut Oskar, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 81 jo 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku pencabulan, Triadi Lukito Diyono mengaku melakukan perbuatan itu suka sama suka. Bahkan, dirinya siap menikahi kekasihnya itu jika diperbolehkan.
"Kami suka sama suka, tidak ada paksaan kok," tutur Triadi.