Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat DKPP, Ketua KIP Simeulue Ajukan Banding

Nagur mengaku merasa keberatan atas keputusan tersebut, sehingga akan berupaya untuk membela diri dengan mengajukan banding ke PTUN.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipecat DKPP, Ketua KIP Simeulue Ajukan Banding
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, 

TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Nagur, menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari komisioner KIP Simeulue. Banding itu akan diajukan setelah keluarnya surat pemberhentian dari KPU pusat.

"Insya Allah, sudah dilakukan proses, ada lawyer ditunjuk," kata Nagur menjawab Serambi (Tribunnews.com Network), Kamis (2/10/2014).

Nagur mengaku merasa keberatan atas keputusan tersebut, sehingga akan berupaya untuk membela diri dengan mengajukan banding ke PTUN.

"Masih menunggu (banding) sampai adanya putusan KPU. Karena diangkat dan diberhentikan itu melalui KPU, sekarang belum turun masih proses, selagi belum turun masih aktif menjalankan tugas," tandasnya.

Untuk ke PTUN, pihaknya tidak melakukannya sendiri melainkan bersama dengan rekannya yang juga diberhentikan oleh DKPP.

"Sekarang sudah disiapkan. Ketika turun (surat pemberhentian) dari KPU langsung mengajukan banding sama dengan Daud," ujarnya.

Pemberhentian dua anggota komisioner (satu di antaranya ketua) KIP Simeulue diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP), September 2014 lalu. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan pemilihan anggota legislatif tahun 2014 di Kabupaten Simeulue.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan DKPP dengan nomor 133/DKPP-PKE-III/2014 menyebutkan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I dan teradu II atas nama Nagur dan M Daud, selaku ketua dan anggota KIP Simeulue.

Meskipun putusan pemberhentian tetap sudah dikeluarkan oleh DKPP pada September 2014 lalu, dua anggota komisioner KIP setempat dilaporkan masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, sebelum keluarnya surat pemberhentian resmi dari KPU pusat.(sm)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas