PT KAI Tertibkan Asetnya di Stasiun Kota Surabaya
"Izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan, kemudian kawasan Indo P
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menertibkan aset-aset miliknya.
Kali ini, aset yang berada di sekitar Stasiun Kota Surabaya ditertibkan dan dengan cara penutupan oprasional oleh PT KAI Daop 8 pada Jumat (3/10/2014).
Penertiban kali ini sejatinya bukan yang pertama. PT KAI Daop 8 pernah melakukan eksekusi dan penyegelan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.
Tindakan serupa kembali dilakukan kali ini.
Dalam penertiban yang diteruskan penutupan, dilakukan oleh Polsuska PT KAI.
Mereka juga mendapat bantuan dari ratusan polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta TNI.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Sumarsono menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban ini guna mengamankan aset yang dimiliki PT KAI yang ada di sekitar Stasiun Kota.
"Penertiban ini mulai dari aset, administrasi aset sampai penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," kata Sumarsono di Stasiun Kota, Jumat (3/9/2014).
Aset PT KAI yang ditertibkan dan tidak boleh melakukan oprasional, yakni semua kawasan Indo Plaza.
Saat ini Indo Plaza dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).
Menurut Sumarsono, penertiban ini dilakukan karena MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, serta kerjasama KSO (kerjasama operasional) antara PT KAI dan PT SSLL, sudah berakhir pada 31 Desember 2009.
Karena sudah diputus persewaan, perjanjian kerjasama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada tahun 2010.
Meski demikian, kata Sumarsono, PT SSLL tetap ingin menguasai dan mengelola Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.
Ternyata, setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL ingin memperpanjang perjanjian KSO. Tapi PT KAI menolak.
"Izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan, kemudian kawasan Indo Plaza dikembalikan ke PT KAI selaku pemilik aset," terang Sumarsono.
Penertiban aset PT KAI ini, dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang tindak lanjut penertiban barang milik negara.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor : SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak tandasnya.