Sirojudin Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Membunuh Kekasih Gelapnya
Sirojudin (36), pelaku pembunuhan Ranti di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terlihat lebih gemuk selama berada di sel tahanan Polres Natuna.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, M Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Sirojudin (36), pelaku pembunuhan Ranti (32) di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terlihat lebih gemuk selama berada di sel tahanan Polres Natuna.
Sejak dua bulan meringkuk dibalik jeruji karena pembunuhan sadisnya di Desa Kelarik, Siro--sapaan pria dua anak ini terlihat segar kendati terancam hukuman seumur hidup.
"Gimana nggak gemuk, kerjaan tidur aja kok di sel," ujar Siro, sambil tersenyum sinis menjawab komentar tentang dirinya, Senin (6/10/2014).
Berkas pemeriksaannya kini sudah dirampungkan polisi. Ia sebagai tersangka dan barang-barang bukti diserahkan Polres Natuna ke Kejaksaan Negeri Ranai.
Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiyawan mengatakan, berkas pemeriksaannya sejak oktober lalu sudah berada di tahap P-21.
"Ia kami jerat pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dimana ancaman hukuman penjara 15 tahun atau hukuman seumur hidup atau bisa hukuman mati," tegas Anton.
"Pada hasil pemeriksaan yang lalu sejak Juli 2014, laporan polisi sekarang sudah dinyatakan lengkap. Tinggal diserahkan ke kejaksaan berikut tersangka dan barang buktinya, hari ini (kemarin)," tambahnya.
Dari kasus pembunuhan terhadap Miranti (kekasih gelap Siro), polisi juga mengantongi banyak barang bukti perkara ini mulai dari celana dalam Ranti hingga cangkul yang dipakai Siro untuk membunuh.
Barang bukti dikumpulkan dalam penyelidikan kasus ini yakni sehelai celana panjang wanita, baju batik, bra warna hitam, celana dalam, jam tangan puma hitam, dua utas kabel berukuran 74,5 cm dan 160 cm, kacamata, dua sepeda motor beserta surat-surat, ponsel dan SIM card, hingga cangkul.