Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tanjungpinang Terlibat Penyelewengan Solar Segera Diperiksa

Arman menambahkan surat izin pemeriksaan Ag dari Polda Kepri sudah dibalas oleh Gubernur Kepri HM Sani.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPRD Tanjungpinang Terlibat Penyelewengan Solar Segera Diperiksa
Tribun Batam/Thomm Limahekin
Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Arman Depari enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal kasus Agung Triyanto alias Ag, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang diduga terlibat dalam kasus penyewengan bahan bakar solar beberapa bulan lalu.

Dia menyerahkan kasus tersebut kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu.

"Tanyakan saja pada Kapolres. Itu wewenang dia. Saya sendiri hanya merekomendasikan saja," ungkap Arman usai menghadiri acara hari ulang tahun (HUT) ke-69 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lapangan Dewa Ruci Tanjungpinang, Selasa (7/10/2014) siang.

Arman menambahkan surat izin pemeriksaan Ag dari Polda Kepri sudah dibalas oleh Gubernur Kepri HM Sani. Surat balasan dari Sani sudah diterima Senin (6/10/2014) kemarin.

"Surat rekomendasi dari Pak Gubernur sudah saya terima. Saya juga sudah menyerahkan surat rekomendasi itu kepada Polres Tanjungpinang. Kasus itu ditangani oleh Polres Tanjungpinang," timpal Kapolda Kepri tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas