Kuli Bangunan Kompak Bobol Toko Tas Wanita
"Saat kami geledah dari dua orang kuli itu ditemukan dua tas jinjing wanita warna merah muda dan coklat. Saat itu juga, kedua pelaku langsung kita ama
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi dua orang kuli bangunan yang tengah memperbaiki plafon toko di mall PTC akhirnya berujung ke penjara.
Ini setelah kedua kuli bangunan yakni W Untung (33) warga asal Jember dan Jamadi (29) adal Tuban yang indekos di kawasan Lidah tertangkap tangan ketika membobol toko pakaian "Lolipop" di mall PTC.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Arif Suharto mengatakan, keduanya ditangkap setelah ketahuan membobol toko milik Riana.
Modusnya yakni saat keduanya sedang memperbaiki plafon toko jam tangan yang terletak tepat disebelah toko milik Riana.
Saat itu, kedua kuli melihat ada barang-barang seperti tas maupun pakaian yang terlihat bagus dan mahal. Kedua kuli itupun akhirnya merencanakan membobol toko tersebut.
"Caranya dengan membobol plafon toko Lolipop, selanjutnya salah satu tersangka bertugas mengambil barang dan satu tersangka mengambil dan menyembunyikan barang curian tersebut," kata Arif Suharto di Mapolsek Wiyung, Senin (6/10/2014).
Aksi kedua kuli bangunan itu, ungkap Arif, terungkap dari pemilik toko yang melihat keanehan pada plafon tokonya.
Saat dilakukan pengecekan barang, ternyata ada dua tas wanita yang dipajang didalam etalase sudah tidak ada. Selanjutnya ia melaporkan kasus tersebut pada security dan polisi.
Ketika dilakukan penyelidikan, menurut Arif, dipastikan jika muara dari kasus tersebut berasal dari perbaikan plafon pada toko sebelah.
Kecurigaan petugas pun terbukti, setelah petugas melakukan penggeledahan pada dua kuli yang tengah bekerja di tempat tersebut.
"Saat kami geledah dari dua orang kuli itu ditemukan dua tas jinjing wanita warna merah muda dan coklat. Saat itu juga, kedua pelaku langsung kita amankan," ucap Arif.
Atas kasus perbuatan itu, imbuh Arif, dua orang kuli bangunan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan barang bukti dua tas wanita.
"Mereka terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun," tutur Arif.