Kejaksaan Agung: Wakajati Sulsel Belum Pernah Pakai Vellfire Rp 1,8 Miliar
"Mobil mewah yang sempat diberitakan sebagai hadiah seorang tersangka kepada Wakajati Sulsel, hasil temuan tim ternyata belum pernah dipakai."
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Agung memastikan mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar milik pengusaha Jen Tang belum sampai ke tangan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kadarsyah.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Mahfud Mannan, di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2014).
"Mobil mewah yang sempat diberitakan sebagai hadiah seorang tersangka kepada Wakajati Sulsel, hasil temuan tim ternyata belum pernah dipakai dan dikuasai pejabat Kejati Sulsel tersebut," jelas Mahfud.
Menurutnya, mobil itu dikirim ke Jakarta setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Makassar.
Mahfud menerangkan, Kadarsyah beleum menguasai mobil pemberian Jeng Tang. "Mobil itu masih dalam penguasaan pemiliknya. Pemiliknya bukan (wakajati) tapi si tersangka," terangnya.
Diakui Mahfud Tim Jaksa Pengawas akan mendapatkan kesimpulan terkait dugaan tersebut dalam waktu dekat ini. "Kira-kira sehabis penutupan rakernis (10/10/2014) bisa disampaikan," ungkapnya.
Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar, sementara Feri Handoko dilaporkan menerima pemberian berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.
Sejak dugaan gratifikasi itu mencuat, 26 September 2014, Kadarsyah "menghilang". Nomor telepon selular Kadarsyah yang selama ini dipakai untuk menghubunginya tak aktif lagi.
Saat Tribun menyambangi rumah dinasnya di Jl Adiyaksa Nomor 6, Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 20.00 wita, rumah itu terlihat sepi. Tak seorang pun tampak di rumah itu.
Tetangga Kadarsyah, Herman (43), mengatakan, sudah beberapa pekan rumah itu sepi, tak seperti biasanya. Rumah itu seperti rumah tak berpenghuni. Mobil yang sering terparkir di garasinya juga tidak pernah terlihat lagi.