PNS Pemrov Kaltim Pengedar Sabu Ditangkap
"Sehari-harinya S adalah PNS Litbang Pemprov Kaltim tapi tak bisa lepas narkoba sejak 2012. S sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Nevrianto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil membekuk tiga orang pengguna sabu. Seorang dari pengguna adalah PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia juga diketahui sebagai pengedar sabu.
"Sehari-harinya S adalah PNS Litbang Pemprov Kaltim tapi tak bisa lepas narkoba sejak 2012. S sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiarto, Rabu (8/10/2014).
S adalah pengguna sabu kambuhan. Polisi pernah meringkusnya pada 2012 karena kedapatan mengonsumsi sabu. Pengadilan memvonisnya satu tahun penjara.
Sedangkan dua orang lainnya yang ditangkap bersamaan dengan S adalah I dan E. Satreskoba Polresta Samarinda berencana akan merehabilitasi ketiganya, begitu kata Bambang.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di rumah S. Ia dibekuk bersama E, mahasiswa Universitas Negeri di Samarinda, dan I pemuda pengangguran, Jumat (3/10/2014).
"Setelah ada laporan masyarakat terkait seringnya orang masuk keluar rumah, langsung kita gerebek. Pada waktu kita tangkap, seorang main komputer, dan dua orang lainnya berusaha menghalangi," terangnya.
Berdasarkan penelusuran, polisi mendapatkan barang bukti sabu 11 kantong dengan berat 4,44 gram senilai Rp 8,8 juta di dalam laci komputer. Di sampingnya ada bong yang masih menyala dari tangan S.
Akibat perbuatan mereka, Polresta Samarinda mengancam ketiganya dengan pasal 112, 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.