Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihadiahi Ayam Jago, Kejaksaan Banyuwangi Siap Tuntaskan Korupsi

"Kami harus menelaah ke belakang. Ada kemungkinan mereka dalam ancaman. Misalnya begini, ada kepala sekolah diancam

zoom-in Dihadiahi Ayam Jago, Kejaksaan Banyuwangi Siap Tuntaskan Korupsi
surya/wahyu Nurdianto
surya/Wahyu Nurdianto 

TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - Mendapat kado ayam jago dari LSM Penjara karena dianggap tidak becus dan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan kesiapannya dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Banyuwangi.

Kepala Sie Pidana Khusus Paulus Agung mengatakan selama ini pihaknya bersikap hati-hati, teliti dan obyektif dalam melakukan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial rehabilitasi ruang kelas di Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Adanya tuntutan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Indonesia agar Kejaksaan menetapkan 21 kepala sekolah penerima dana bansos APBN 2014 dijadikan tersangka dianggap sebagai tuntutan yang tidak tepat.

LSM Penjara menuntut 21 kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena melakukan suap atau memberikan gratifikasi berupa uang kepada pejabat Dinas Pendidikan agar mendapat dana bantuan.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, para kepala sekolah menyetorkan uang dana bantuan sosial rehabilitasi ruang kelas yang diterima  ke pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Setoran yang diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek yang bekisar antara Rp190juta sampai Rp250juta.

"Kami harus menelaah ke belakang. Ada kemungkinan mereka dalam ancaman. Misalnya begini, ada kepala sekolah diancam (kalau tidak menyetor dana) proyek ini akan diberikan ke sekolah lain," kata Paulus, Kamis (9/10/2014) usai menemui massa LSM Penjara yang berdemo di kantor Kejaksaan Banyuwangi.

Berita Rekomendasi

Paulus menambahkan, Kejaksaan menetapkan tersangka pada orang yang menerima setoran dana dari para kepala sekolah.

Sedangkan para kepala sekolah tidak ditetapkan sebagai tersangka karena memang tidak mengambil atau korupsi dana bantuan yang mereka terima.

Dalam kasus ini yang ditetapkan ebagai tersangka ada empat orang. Yang pertama adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir yang mensosialisasikan pemotongan dana bansos.

Yang kedua Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari yang menjadi koordinator penerima setoran, ketiga seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid, dan yang keempat adalah Lukman, kepala bidang sarana dan prasana Dinas Pendidikan Banyuwangi yang diduga memerintahkan pemotongan dana bansos.

"Selama ini kami selalu bersikap objektif dalam kasus ini. Dalam hal ini para kepala sekolah menjadi korban pemotongan dana yang tidak sesuai petunjuk teknisnya" tutup Paulus.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas