Dipenjara, Gara-gara Antar Adik Ipar, Curi Uang Tamu Hotel
"Setelah enam jam di hotel, IE menghubungi Piping supaya datang. Karena tamu hotel yang memesannya mbulet (banyak alasan) tidak mau membayar," sebut
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Piping Wahyudianto (26) terpaksa dimasukan ke ruang tahanan Polsek Bubutan Surabaya.
Pria asal Kediri ini harus ditahan, setelah ditangkap karena mencuri uang Rp 20 juta milik salah satu tamu Hotel Pasar Besar Surabaya.
Kejadian bermula saat Piping mengantarkan adik iparnya, IE (25) ke Hotel Pasar Besar, pada akhir September 2014.
IE diantarkan untuk menemui FS (39), warga asal Distrik Etna, Papua Barat.
IE menemui FS untuk berkencan di Hotel Pasar Besar. Keduanya bertemu, setelah bersepakat melakukan kencan dengan tarif Rp 150.000 per jamnya.
"Setelah enam jam di hotel, IE menghubungi Piping supaya datang. Karena tamu hotel yang memesannya mbulet (banyak alasan) tidak mau membayar," sebut AKP Abdul Gafar Dharu, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Jumat (10/10/2014).
Begitu sampai di dalam kamar hotel, selanjutnya korban hendak membayar. Tapi, uang sebanyak Rp 20 juta disimpan di bawah almari hotel.
Korban mengangkat almari, sedangkan pelaku (Piping) dimintai tolong untuk mengambil uang yang terbungkus dalam plastik.
"Setelah uang diambil, ternyata tersangka langsung lari keluar kamar dengan membawa uang Rp 20 juta," ucap Gafar.
Merasa ditipu dan uang Rp 20 juta dibawa kabur, korban sepontan bertertiak minta tolong.
Teriakan tersebut ternyata didengar scurity hotel dan melakukan penangamanan tersangka.
Setelah menangkap pelaku, selanjutnya scurity hotel menghubungi Polsek Bubutan. Selanjutnya petugas menjemput tersangka dan membawanyanya ke Polsek Bubutan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku sudah sering mengantarkan adik iparnya keluar. Setiap IE keluar berkencan, tersangka lah yang mengantar dan menjemputnya.
Selain menjadi pengantar dan penjemput, tersangka ternyata juga kerap berhubungan layaknya suami itri dengan IE.
Padahal, tersangka sudah bersuami dan dikaruniai tiga anak.
"Istri saya juga tahu kalau saya sering mengantar adik ipar. tapi, tidak tahu kalau kami juga sering tidur bareng," aku Piping di Polres Bubutan.
Tersangka belum sempat menikmati hasil curiannya. Dia keburu tertangkap dan uang Rp 20 juta disita sebagai barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam menjalani hukuman penjara lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.