Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum Undip Tertipu Penelepon Gelap Rp 93 Juta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah Prof Erlyn Indarti harus kehilangan uang Rp 93 juta

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Besar Hukum Undip Tertipu Penelepon Gelap Rp 93 Juta
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah Prof Erlyn Indarti harus kehilangan uang Rp 93 juta setelah menjadi korban penipuan via telepon dan anjungan tabungan mandiri. Prof Erlyn Indarti  juga mantan anggota Kompolnas.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang di Semarang, Senin (13/10), Erlyn menuturkan penipuan tersebut berawal ketika dirinya memperoleh pesan singkat dari seseorang yang mengaku bernama Hertanto, Pembantu Rektor I Undip Semarang.

Dalam pesan singkat tersebut, korban diminta untuk menghubungi Prof Purwanto dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berkaitan dengan rencana pelaksanaan rapat kerja nasional tentang Peningkatan Kinerja Tenaga Kependidikan.

Diberi nomor telepon Prof Purwanto dan diminta untuk menghubunginya, katanya. Korban kemudian menghubungi nomor yang diberikan tersebut yang kemudian diterima oleh seseorang yang bernama Purwanto.

Dalam percakapan telepon tersebut, pelaku menjanjikan fasilitas dan kucuran dana untuk pelaksanaan rapat kerja nasional tersebut. Pelaku meminta korban memberikan nomor rekeningnya agar uang dapat segera ditransfer.

Berdalih karena sedang terburu-buru, pelaku meminta korban untuk segera mengecek pengiriman uang di rekening pelapor melalui ATM. Saat berada di ATM, pelaku masih membimbing korban saat mengecek rekening.

Setelah selesai bertransaksi, korban kaget karena rekening tabungannya justru berkurang sekitar Rp 93 juta.  Erlyn curiga telah berada di bawah pengaruh pelaku saat mengecek rekening tabungannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi (antara)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas