Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispenda Batam Terima Retribusi Rp 22,3 Miliar dari Pekerja Asing

"Untuk retribusi IMTA, per 30 September sudah mencapai Rp 22,344 miliar, dari rencana target sebesar Rp 31 miliar," kata Jefridin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dispenda Batam Terima Retribusi Rp 22,3 Miliar dari Pekerja Asing
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Pekerja asing dari PTJieneng Electrical Power dan PT Bumi Nusantara saat diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar di proyek pembangunan PLTU Wilayah I PT PLN di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Selasa (19/3/2013). Sebanyak 78 pekerja kebanyakan warga negara RRC diamankan karena diduga tidak mempunyai izin kerja di Indonesia dan bila terbukti akan dideportasi. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda) 

Laporan Tribun Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dinas Pendapatan Kota Batam mendapat Rp 22,344 miliar dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) selama 2014 hingga tanggal 30 September.

Kepala Dispenda Batam, Kepulauan Riau, Jefridin, mengatakan angka tersebut belum mencapai target retribusi IMTA yang dicanangkan pemerintah kota untuk 2014.

"Untuk retribusi IMTA, per 30 September sudah mencapai Rp 22,344 miliar, dari rencana target sebesar Rp 31 miliar," kata Jefridin di dedung Wali Kota Batam, Rabu (15/10/2014).

Ia optimistis DIspenda bakal mencapai target mengumpulkan retribusi IMTA, kendati sisa waktu tinggal sedikit. Tahun lalu, Dispenda berhasil mengumpulkan uang Rp 30 miliar dari retribusi IMTA.

Mengaca pada pemasukan retribusi tahun 2013 yang mencapai Rp 30 miliar, Dispenda menargetkan menerima Rp 31 miliar pada 2013. Penarikan retribusi pekerja asing baru dua tahun dilakukan Pemkot Batam.

"Cuma kami tak memegang data berapa banyak tenaga kerja asing yang membayar. Data itu adanya di BPM dan Disnaker. Yang kami tahu satu orang TKA membayar 100 dolar Amerika per bulan," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia amenjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota, 70 persen retribusi yang terkumpul dari IMTA akan diperuntukkan untuk peningkatan sumber daya tenaga kerja lokal dan 30 persen untuk lainnya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas