Dispenda Batam Terima Retribusi Rp 22,3 Miliar dari Pekerja Asing
"Untuk retribusi IMTA, per 30 September sudah mencapai Rp 22,344 miliar, dari rencana target sebesar Rp 31 miliar," kata Jefridin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Tribun Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dinas Pendapatan Kota Batam mendapat Rp 22,344 miliar dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) selama 2014 hingga tanggal 30 September.
Kepala Dispenda Batam, Kepulauan Riau, Jefridin, mengatakan angka tersebut belum mencapai target retribusi IMTA yang dicanangkan pemerintah kota untuk 2014.
"Untuk retribusi IMTA, per 30 September sudah mencapai Rp 22,344 miliar, dari rencana target sebesar Rp 31 miliar," kata Jefridin di dedung Wali Kota Batam, Rabu (15/10/2014).
Ia optimistis DIspenda bakal mencapai target mengumpulkan retribusi IMTA, kendati sisa waktu tinggal sedikit. Tahun lalu, Dispenda berhasil mengumpulkan uang Rp 30 miliar dari retribusi IMTA.
Mengaca pada pemasukan retribusi tahun 2013 yang mencapai Rp 30 miliar, Dispenda menargetkan menerima Rp 31 miliar pada 2013. Penarikan retribusi pekerja asing baru dua tahun dilakukan Pemkot Batam.
"Cuma kami tak memegang data berapa banyak tenaga kerja asing yang membayar. Data itu adanya di BPM dan Disnaker. Yang kami tahu satu orang TKA membayar 100 dolar Amerika per bulan," terangnya.
Ia amenjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota, 70 persen retribusi yang terkumpul dari IMTA akan diperuntukkan untuk peningkatan sumber daya tenaga kerja lokal dan 30 persen untuk lainnya.