Diprotes, Satpol PP Gunduli Siswa Bolos Sekolah di Aceh
LBH Anak Aceh bahkan mengklaim perbuatan ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan personel Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Barat Daya (Satpol PP Abdya) membina siswa SLTA dan SLTP di kabupaten itu yang kedapatan bolos sekolah dua hari lalu dengan cara menggunduli kepala mereka, ditanggapi pro-kontra atau mengundang kontroversi.
Pihak Dinas Pendidikan Abdya mendukung tindakan ini karena menilai masih bersifat mendidik (edukatif). Sedangkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdya menyesalkan tindakan itu.
LBH Anak Aceh bahkan mengklaim perbuatan ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari Abdya kemarin siang dilaporkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat, Drs Yusnaidi MPd mendukung tindakan ini. “Kita mendukung tindakan personel Satpol PP tersebut karena sifatnya mendidik,” kata Yusnaidi menjawab Serambi.
Kadisdik Abdya itu mengatakan dirinya kemarin juga sudah bertanya kepada Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd tentang hal ini.
“Penjelasan Kepala Satpol PP bahwa siswa yang bolos kemudian digunduli itu merupakan upaya pembinaan. Model rambut mereka tidak layak sebagai seorang siswa karena dicat dan dipotong tidak menentu,” kata Yusnaidi mengutip jawaban Kepala Satpol PP dan WH Abdya.
Yusnaidi berharap pembinaan dari personel Satpol PP itu menjadi pembelajaran untuk siswa lain, sekaligus memahami bahwa disiplin merupakan awal kemajuan pendidikan.
Karena itu, Kadisdik kembali menyatakan bahwa tindakan Satpol PP seperti itu sebagai hal yang bisa dimaklumi sepanjang tujuannya untuk mendidik atau pembinaan sikap mental agar disiplin dalam menuntut ilmu.
“Malahan, kita mendapat informasi bahwa para orang tua siswa yang dijaring saat bolos tersebut berterima kasih kepada Satpol PP yang turun tangan membina anak mereka,” tandas Yusnaidi seraya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi para kepala sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa yang suka bolos.
Sementara itu, Sekda Abdya, Drs Ramli Bahar mengatakan, tindakan Satpol PP itu masih dalam batas kewajaran sebagai upaya pembinaan disiplin. Ramli yang lulusan FKIP Unsyiah itu mengaku sudah meminta Disdik Abdya mengecek ke sekolah bersangkutan kenapa siswa bolos pada jam belajar. “Apakah pada saat siswa terjaring bolos, di kelas ada gurunya atau tidak?” katanya.
Di sisi lain Sekda menambahkan, guru tidak boleh mengatakan tak mampu lagi membina disiplin anak didik, seperti disampaikan Kasatpol PP Abdya, lalu untuk mengantisipasi kenakalan siswa itu diserahkan ke Satpol PP.
Sedangkan Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Muddasir ketika dihubungi ulang Serambi kemarin menyatakan dirinya sudah dihubungi Kadisdik sehubungan dengan kebijakannya menggunduli belasan siswa bolos itu.
“Saya juga jelaskan kepada Bupati melalui Sekda. Dari provinsi juga ada yang menelepon saya menanyakan hal itu setelah disiarkan media. Setelah kita jelaskan, semuanya sangat memaklumi,” ujarnya.
Muddasir menambahkan, tindakan menggunduli kepala belasan siswa itu merupakan bagian dari tahap pembinaan karena model rambut mereka sama sekali tidak mencerminkan anak didik. Rambutnya dicat dan dipotong bersegi-segi.
Para siswa yang terjaring saat bolos tersebut juga diberikan pencerahan, khusus tentang kedisplinan, termasuk bagaimana sikap sayang terhadap orang tua yang bersusah payah membiayai pendidikan mereka.
Seperti diberitakan kemarin, personel Satpol PP Abdya ikut aktif membina siswa SLTA dan SLTP yang kedapatan bolos dari sekolah. Belasan siswa SMA 1 Kuala Batee dan empat siswa SMP 2 Susoh bahkan digunduli kepalanya setelah dijaring petugas patroli saat bolos pada hari Selasa (14/10). (nun/sal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.