Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Umrah 102 Jemaah Lenyap Digunakan untuk Investasi Emas

"Saya terima uang dari KH Masrikhan sebesar Rp 1,5 miliar. Saya gunakan untuk menutup kerugian trading emas. Tapi saya juga tertipu," aku Hartono di h

zoom-in Dana Umrah 102 Jemaah Lenyap Digunakan untuk Investasi Emas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP Ampuri), Joko Asmoro (tengah) memberikan penjelansan kepada undangan dalam acara Sosialisasi UU No.13 Tahun 2008 tentang Pengelenggaraan Haji dan Umroh di Park Hotel, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (21/5). Sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada penyelenggara travel umroh dan haji di Jawa Barat terkait kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dari pemerintah (Kementrian Agama RI) agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti jemaah haji yang terlantar, menggunakan travel yang tidak berizin, tarif umroh yang tidak masuk akal, dan yang lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Dana umrah sebanyak Rp 1,8 miliar dari 102 jemaah KH Masrikhan ternyata lenyap bukan untuk memberangkatkan jemaah.

Namun pengakuan Hartono, makelar yang juga Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) selaku pengepul dana malah menghabiskan uang calon jemaah umrah itu untuk investasi emas.

"Saya terima uang dari KH Masrikhan sebesar Rp 1,5 miliar. Saya gunakan untuk menutup kerugian trading emas. Tapi saya juga tertipu," aku Hartono di hadapan 102 jemaah di Polres Mojokerto.

Mendengar pengakuan tersebut, para jemaah pun makin jengkel. Suara teriakan uuuuu pun terdengar. Terutama para jemaah perempuan yang nyaring mengekspresikan kekesalan mereka atas pengakuan Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia bersama KH Masrikhan yang juga kyai NU juga ditahan.

Atas penahanan ini, Ketua PC NU dan Ketua MUI juga menjenguknya. Keduanya juga dihadirkan saat KH Masrikhan dipertemukan dengan jemaahnya. KH Masrikhan sendiri mengakui bahwa jemaahnya membayar uang masing-masing Rp 17,5 juta dan keseluruhan disetorkan ke Hartono.

Para korban dijanjikan berangkat umrah Januari 2014 namun tertunda
beberapa kali.

Berita Rekomendasi

Karena terindikasi ada unsur penipuan dan penggelapan, para korban melapor ke kepolisian April 2014. Pada 10 Oktober 2014, Masrikhan dan Hartono jadi tersangka dan ditahan kepolisian.

KH Masrikhan dalam pengakuannya berkilah dan mengklaim bahwa,
selama ini dia bertanggung jawab atas uang yang diserahkan jemaah kepadanya untuk biaya umrah. Dia berjanji akan mengembalikan uang jemaah.

"Tapi saya sudah ditahan dan tidak bisa bebas untuk cari uang. Saya pasrahkan ke Haji Imron, perwakilan keluarga saya," kata KH Masrikhan di hadapan jemaah.

Para korban menuntut uang yang telah disetor dikembalikan. Mereka menolak tawaran dari perwakilan keluarga Masrikhan yang akan mengganti Rp 12 juta tiap orang. Mereka menginginkan uang kembali utuh.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas