838 K2 Lamongan yang Tak Lolos Tes, Tunggu Kebijakan Baru
"Kami sudah mengajukan kebutuhan pegawai ini ke MenPAN. Namun untuk pengadaan CPNS tahun ini ternyata hanya menerima alokasi 75 formasi," kata Ismunaw
TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Pada Agustus lalu, BKD Lamongan melakukan verifikasi terhadap pegawai honorer K2 yang gagal lolos tes tulis.
Menurut keterangan dari BKD, verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).
Saat ini data honorer K2 yang sudah diverifikasi itu sudah berada di MenPAn yang dilengkapi dengan data kebutuhan pegawai di Pemkab Lamongan.
Untuk selanjutnya, mereka harus menunggu kebijakan yang akan diambil pemerintahan baru.
Kepala BKD Ismunawan saat penyerahan SK CPNS honorer K2 yang lulus tes tulis di Pendopo Lokatantra, Selasa (21/10), mengungkapkan beradasarkan peraturan pemerintah terkait pengakatan mereka, prosesnya sudah berhenti di tahapan tes tulis kemarin.
Namun karena ada pemerintahan baru, MenPAN nampaknya menunggu adanya kebijakan baru.
Ismunawan menambahkan, kebutuhan ideal pegawai di Pemkab Lamongan saat ini mencapai 16.216 orang. Namun saat ini jumlah pegawai di Lamongan baru mencapai 11.752 orang.
"Kami sudah mengajukan kebutuhan pegawai ini ke MenPAN. Namun untuk pengadaan CPNS tahun ini ternyata hanya menerima alokasi 75 formasi," kata Ismunawan.
Jumlah pegawai honorer K2 Lamongan seperti diungkapkan Ismunawan mencapai 1.245 orang. Dari jumlah tersebut, 370 orang diantaranya lolos tes tulis dan kini sudah menerima SK CPNS.
Sementara terhadap 870 orang yang gagal melalui tes tulis, MenPAN mengirimkan surat agar dilakukan verifikasi ulang.
Dari verifikasi tersebut, hanya 838 orang yang lolos verifikasi.
Sedangkan 37 orang lainnya gagal lolos verivikasi.
Alasannya beragam, mulai drai meninggal dunia, diberhentikan, hingga ada yang diterima sebagai CPNS di kabupaten lain.
Dasar pengangkatan tenaga honorer K2 sendiri diantaranya adalah PP Nomor 48 tahun 2005, PP Nomor 43 tahun 2007, PP Nomor 56 tahun 2012, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2010.
Pesyaratan masuk kategori tenaga honorer K2 ini adalah diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerja minimal 1 tahun pada Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Juga berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun terhitung 1 Januari 2006 serta penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD.