Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL

hingga saat ini dewan pengupahan Kutai Timur belum juga bisa memperkirakan berapa besaran Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur pada tahun mendatang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2015 telah ditetapkan sejak berapa hari kemarin, namun hingga saat ini dewan pengupahan Kutai Timur belum juga bisa memperkirakan berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada tahun mendatang.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Abdullah Fauzie, sampai sekarang dewan pengupahan yang bertugas melakukan penetapan nilai UMK masih terus melakukan penggodokan untuk menentukan berapa nilai upah minimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Fauzie mengatakan walaupun berapa hari kemarin sempat dilakukan pertemuan tripartit yang melibatkan semua anggota dewan pengupahan, namun pihaknya masih harus terlebih dahulu melakukan survey ke lapangan.

Pasalnya pihaknya juga belum mengetahui berapa besaran Kualitas Hidup Layak (KHL) di Kutai Timur yang menjadi patokan utama dalam menentukan besaran UMK.

Luasnya wilayah Kutai Timur yang terdiri dari 18 Kecamatan dan jarak tempuh yang cukup jauh dari 1 Kecamatan ke Kecamatan lainnya menjadi salah satu kendala penghitungan KHL bisa dilakukan dengan cepat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas