Terbongkar, Jaringan Pengendali Narkoba Dari Balik Penjara Bintan
Ironisnya, pelaku yang mengendalikan peredaran barang haram juga mengaku tidak kekurangan suplai barang haram itu untuk digunakan di dalam Lapas.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana lapas KM 18 Bintan.
Ironisnya, pelaku yang mengendalikan peredaran barang haram juga mengaku tidak kekurangan suplai barang haram itu untuk digunakan di dalam Lapas.
Modus operandinya dikendalikan dari lapas, dan kita dapatkan barang bukti sabu total seberat 57 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik serta sejumlah ponsel ketiga tersangka.
“Untuk barang bukti dari tersangka YS yang mengendalikan dari dalam lapas, hanya ponsel dan buku rekapan yang berisi rincian penjualan barang haram itu. Selain diamankan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, Kamis (23/10/2014).
Diceritakan Dwita, terbongkarnya jaringan narkoba dalam lapas ini bermula dari adanya penangkapan tersangka, di dua lokasi, yakni SL dan IS, yang diketahui sebagai bandar di Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap tersangka SL, terang Dwita, TKP-nya di Jalan Potong Lembu, Selasa (14/10/2014) sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti yang diamankan sebayak 27 paket atau seberat 7 gram.
"Penangkapan terhadap tersangka IS, Selasa (21/10/2014) di Jalan Sei Jang, Perumahan Plam Mas Nomor 23. Dari tangan tersangka kedua ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17 paket atau seberat 50 gram.”
“Perlu diketahui, terhadap kedua tersangka yang juga sebagai bandar di Tanjungpinang, tidak saling kenal. Tapi BB yang diamankan dari kedua tersangka ini diperoleh dari tersangka AP, salah seorang napi di lapas KM 18," ungkap Dwita.
Setelah penangkapan Is, beber Dwita, petugas baru bisa melakukan pengembangan terhadap tersangka YS di lapas.
Setelah melakukan kordinasi dengan Kalapas KM 18, tambahnya, anggotanya yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, langsung menuju tempat sel YS.
"Bagaimana caranya mengetahui Ys sebagai otak pelaku di dalam sel itu, sebelumnya tersangka Is memberikan nomor HP yang digunakan YS untuk mengendalikan peredaran barang haram itu.”
“Saat masuk dalam sel YS yang dihuni beberapa napi, petugas mencoba menelefon nomor HP yang diberikan IS. Ternyata saat dihubungi, HP itu langsung berbunyi yang letaknya di dalam kantong celana YS. Dia langsung dibawa keluar, saat itu juga langsung di BAP," ungkap Dwita.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko menambahkan, YS bisa mengendalikan jaringannya dari dalam lapas melalui telefon.
Dua tersangka yang juga sebagai bandar di Tanjungping, tambahnya, mendapatkan barang dari YS. Sementara YS memperoleh barang dari jaringannya di Batam.