Berkas Bambang DH Mentah Lagi, Lima Kali Bolak-balik Polda-Kejati
“Hari ini (kemarin, red) resmi kami kembalikan lagi berkasnya. Alasannya tetap sama seperti empat kali pengembalian sebelumnya. Karena kurang lengkap,
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sesuai prediksi, berkas kasus korupsi Jasa Pungut (Japung) Pemkot Surabaya dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada penyidik Polda Jatim, Senin (27/10).
Berarti, sudah kali kelima berkas perkara dengan tersangka ini bolak-balik di dua instansi tersebut. Dua instansi itupun alasannya selalu sama.
Polda Jatim merasa sudah maksimal melakukan penyidikan, dan Kejati Jatim menganggap bahwa berkas kurang lengkap sehingga harus dikembalikan.
“Hari ini (kemarin, red) resmi kami kembalikan lagi berkasnya. Alasannya tetap sama seperti empat kali pengembalian sebelumnya. Karena kurang lengkap,” jawab Dandeni, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Senin siang.
Dijelaskan, petunjuk yang disampaikan jaksa setiap kali mengembalikan berkas tersangka Bambang DH selalu sama.
Sejak awal sampai ke lima, jaksa meminta kepada penyidik polisi agar ada pembuktian peran aktif Bambang DH dalam perbuatan melawan hukum, terkait pengucuran anggaran Jasa Pungut tersebut.
Lima kali dilimpahkan ke Kejati Jatim, penyidik Polda dianggap belum melengkapinya.
Seperti pada pelimpahan yang kelima beberapa waktu lalu, jaksa menilai hanya ada tambahan dalam keterangan saksi ahli.
“Itupun bukan saksi baru, dan isinya juga tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya dipertajam saja,” imbuh Dandeni.
Keterangan saksi ahli yang ditambahkan pada pelimpahan berkas ke lima itu adalah saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
“Yang kami minta adalah fakta dari perbuatan tersangka itu. Karena belum dilengkapi, jadi terpaksa kami kembalikan lagi,” tandas Dandeni.
Beberapa waktu lalu, Kejati dan Polda Jatim mengagendakan ekspose bersama atas perkara tersebut di Kantor Kejati Jatim.
Namun, kegiatan itu batal dilaksanakan sampai berkas dikembalikan lagi. Yang ada, penyidik Kejati dan Polda hanya saling kordinasi saja terkait penanganan perkara itu.
Ditanya terkait hal ini, Dandeni mengakui bahwa ekspose yang diagendakan itu batal. Sayang dia tidak bersedia menjelaskan alasannya.
Hanya saja, disampaikan bahwa kegiatan itu bakal dijadwalkan ulang untuk mencari titik temu dalam upaya penyelesaikan berkas perkara tersangka Bambang DH.
Beberapa kalangan menilai, ada beberapa hal yang bisa ditempuh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini.
Diantaranya, dua pimpinan di Polda Jatim dan Kejati Jatim bertemu untuk mencari solusinya. Atau, penyidikan di kepolisian disampaikan sudah maksimal dalam pelimpahan berkas.
Sehingga, kekurangan seperti yang diungkapkan jaksa, bakal dilanjutkan oleh penyidik kejaksaan.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim sudah maksimal.
Pihaknya juga tidak keberatan jika penyelesaian kekurangan seperti yang disampaikan jaksa itu dilanjutkan oleh Kejati Jatim.
Terkait hal ini, Dandeni mengakui bahwa untuk hal ini belum bisa dipastikan. Dalam berkas perkara, memang tertulis ada kaimat maksimal. Tapi, jaksa menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim belum maksimal.
Hal ini menjadi sulit, sebab dalam aturannya tidak disebutkan secara pasti parameter maksimal yang dimaksudkan. Aturan itu adalah dalam KUHAP.
“Pada prinsipnya, kami siap (melanjutkan). Tapi, maksimal atau tidak, itu tergantung antarpimpinan (Kejati-Polda).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa sudah divonis dan menjalani hukumannya. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan asisten Sekkota Muklas Udin, dan mantan Kabag Keuangan Pemkot Surabaya Poerwito. Untuk tersangka Bambang DH, sampai sekarang masih sebatas bolak-balik di Polda dan Kejati Jatim.