Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Bambang DH Mentah Lagi, Lima Kali Bolak-balik Polda-Kejati

“Hari ini (kemarin, red) resmi kami kembalikan lagi berkasnya. Alasannya tetap sama seperti empat kali pengembalian sebelumnya. Karena kurang lengkap,

zoom-in Berkas Bambang DH Mentah Lagi, Lima Kali Bolak-balik Polda-Kejati
M TAUFIK
Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH (kiri) sesaat setelah seharian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11/2013). Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/M TAUFIK 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sesuai prediksi, berkas kasus korupsi Jasa Pungut (Japung) Pemkot Surabaya dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada penyidik Polda Jatim, Senin (27/10).

Berarti, sudah kali kelima berkas perkara dengan tersangka ini bolak-balik di dua instansi tersebut. Dua instansi itupun alasannya selalu sama.

Polda Jatim merasa sudah maksimal melakukan penyidikan, dan Kejati Jatim menganggap bahwa berkas kurang lengkap sehingga harus dikembalikan.

“Hari ini (kemarin, red) resmi kami kembalikan lagi berkasnya. Alasannya tetap sama seperti empat kali pengembalian sebelumnya. Karena kurang lengkap,” jawab Dandeni, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Senin siang.

Dijelaskan, petunjuk yang disampaikan jaksa setiap kali mengembalikan berkas tersangka Bambang DH selalu sama.

Sejak awal sampai ke lima, jaksa meminta kepada penyidik polisi agar ada pembuktian peran aktif Bambang DH dalam perbuatan melawan hukum, terkait pengucuran anggaran Jasa Pungut tersebut.

Lima kali dilimpahkan ke Kejati Jatim, penyidik Polda dianggap belum melengkapinya.

Berita Rekomendasi

Seperti pada pelimpahan yang kelima beberapa waktu lalu, jaksa menilai hanya ada tambahan dalam keterangan saksi ahli.

“Itupun bukan saksi baru, dan isinya juga tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya dipertajam saja,” imbuh Dandeni.

Keterangan saksi ahli yang ditambahkan pada pelimpahan berkas ke lima itu adalah saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

“Yang kami minta adalah fakta dari perbuatan tersangka itu. Karena belum dilengkapi, jadi terpaksa kami kembalikan lagi,” tandas Dandeni.

Beberapa waktu lalu, Kejati dan Polda Jatim mengagendakan ekspose bersama atas perkara tersebut di Kantor Kejati Jatim.

Namun, kegiatan itu batal dilaksanakan sampai berkas dikembalikan lagi. Yang ada, penyidik Kejati dan Polda hanya saling kordinasi saja terkait penanganan perkara itu.

Ditanya terkait hal ini, Dandeni mengakui bahwa ekspose yang diagendakan itu batal. Sayang dia tidak bersedia menjelaskan alasannya.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas