Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Bambang DH Mentah Lagi, Lima Kali Bolak-balik Polda-Kejati

“Hari ini (kemarin, red) resmi kami kembalikan lagi berkasnya. Alasannya tetap sama seperti empat kali pengembalian sebelumnya. Karena kurang lengkap,

zoom-in Berkas Bambang DH Mentah Lagi, Lima Kali Bolak-balik Polda-Kejati
M TAUFIK
Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH (kiri) sesaat setelah seharian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11/2013). Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/M TAUFIK 

Hanya saja, disampaikan bahwa kegiatan itu bakal dijadwalkan ulang untuk mencari titik temu dalam upaya penyelesaikan berkas perkara tersangka Bambang DH.

Beberapa kalangan menilai, ada beberapa hal yang bisa ditempuh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini.

Diantaranya, dua pimpinan di Polda Jatim dan Kejati Jatim bertemu untuk mencari solusinya. Atau, penyidikan di kepolisian disampaikan sudah maksimal dalam pelimpahan berkas.

Sehingga, kekurangan seperti yang diungkapkan jaksa, bakal dilanjutkan oleh penyidik kejaksaan.

Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim sudah maksimal.

Pihaknya juga tidak keberatan jika penyelesaian kekurangan seperti yang disampaikan jaksa itu dilanjutkan oleh Kejati Jatim.

Terkait hal ini, Dandeni mengakui bahwa untuk hal ini belum bisa dipastikan. Dalam berkas perkara, memang tertulis ada kaimat maksimal. Tapi, jaksa menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim belum maksimal.

Berita Rekomendasi

Hal ini menjadi sulit, sebab dalam aturannya tidak disebutkan secara pasti parameter maksimal yang dimaksudkan. Aturan itu adalah  dalam KUHAP.

“Pada prinsipnya, kami siap (melanjutkan). Tapi, maksimal atau tidak, itu tergantung antarpimpinan (Kejati-Polda).

Dalam kasus ini, tiga terdakwa sudah divonis dan menjalani hukumannya. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan asisten Sekkota Muklas Udin, dan mantan Kabag Keuangan Pemkot Surabaya Poerwito. Untuk tersangka Bambang DH, sampai sekarang masih sebatas bolak-balik di Polda dan Kejati Jatim.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas