Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Baru Perjalanan Dinas DPRD Cimahi Langsung Ditahan

Statusnya sebagai tahanan Kejari Cimahi untuk kepentingan penyidikannya atas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Baru Perjalanan Dinas DPRD Cimahi Langsung Ditahan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Tersangka baru perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Ucu Kuswandi akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Senin (27/10/2014).

Ucu yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/10), statusnya ditambah sebagai tahanan Kejari Cimahi untuk kepentingan penyidikannya atas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) DPRD Kota Cimahi tahun 2011.

Ucu yang pada tahun 2011 selaku kuasa pengguna anggaran dengan jabatan sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan di Setwan Cimahi dan sekarang menjabat Sekretaris BPMPPKB Kota Cimahi, diperiksa tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB. Ucu langsung dibawa masuk mobil Avanza hitam berplat merah nopol D 1731 T.

Ucu yang mengenakan kemeja biru tampak menundukkan kepala saat keluar ruang penyidikan Kejari Cimahi, karena wartawan cetak dan televisi langsung menyambutnya. Namun

"Tersangka kami tahan di Rutan Kebonwaru hingga 20 hari ke depan. Karena kami khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan ancaman hukumannya pun di atas 3 tahun sehingga kami tetapkan status penahanan," kata Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana SH MH melalui Kasi Pidsus Sulta D Sitohang SH didampingi Kasi Intel Dedy Sukarno SH kepada wartawan seusai melakukan pemeriksaan di Kejari Cimahi.

Tersangka sempat diperiksa dokter Maryam Elisabeth dari RSUD Cibabat, Cimahi. Pemeriksaan bertujuan untuk melihat kesehatan tersangka secara umum sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sehat, oleh karena itu kami lanjutkan pemeriksaan hingga sore. Dan kami juga ada kemungkinan untuk memeriksanya kembali baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Sulta.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan, kata Sulta, tim penyidik memeriksa tersangka dengan 54 pertanyaan terkait seputar tugas dan tanggung jawab tersangka dalam kasus perjalanan dinas dewan.

"Kami memeriksa tersangka terutama terkait perannya yang menerima dana dari pengembalian-pengembalian tiket kegiatan perjalanan dinas," ujar Sulta. (ddh)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas