Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SP3 Awang Faroek Jadi Novum Sidang PK Mantan Dirut PT KTE

SP3 dari Kejaksaan terhadap mantan Buati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak menjadi novum yang diajukan oleh Anung Nugroho saat mengajukan PK

Editor: Sugiyarto
zoom-in SP3 Awang Faroek Jadi Novum Sidang PK Mantan Dirut PT KTE
net
Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan terhadap mantan Buati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak menjadi novum atau bukti baru yang diajukan oleh Anung Nugroho ketika memohonkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dirinya yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Kasasi Mahkmah Agung.

Bukti baru itu sendiri diserahkan langsung oleh mantan Dirut PT Kutai Timur Energy (KTE) tersebut bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (30/10)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ahmad Ukayat sebagai Ketua Majelis Hakim ini, kuasa hukum Anung Nugroho dari Wawan Ardianto & Partners, Heri Dwi Utomo, dijelaskan bahwa diajukannya SP3 Awang Faroek Ishak dalam novum kali ini karena Kejagung dianggap tak punya bukti menjerat Gubernur Kaltim saat ini dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 5 persen .

Apa yang dilakukan oleh Awang Faroek dan anggota DPRD Kutai Timur watu itu hanya masuk dalam ranah perseroan sehingga tak dapat dijerat dengan Undang-Undang keuangan negara.

Oleh karena itu perbuatan hukum yang dilakukan Anung Nugroho yang telah menerima pengalihan saham murni perbuatan keperdataan yang dilindungi oleh Undang-Undang perseroan dan terbukti penjualan saham yang dilakukan atas persetujuan Bupati serta anggota DPRD waktu itu dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai perbuatan yang sah dan dikuatkan dengan terbitnya SP3

“Majelis Hakim PN Sangatta yang mengadili perkara in di tingkat pertama menyatakan jika perbuatan melawan hukum dalam kasus ini hanya terjadi pada waktu Ir Anung Nugroho menerima pengalihan saham tersebut dari Mahyudidn ST, sedangkan terhadap penjualan saham yang didasarkan pada restu Awang Faroek beserta anggota DPRD Kutai Timur waktu itu dinyatakan sebagai perbuatan dalam ranah perseroan sehingga Undang-Undang Keuangan Negara tidak dapat menjangkaunya,” katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas