Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Kedisplinan Guru di Facebook Siswa SMA ini Diberhentikan Sekolah

karena menulis status di Facebook yang dinilai provokatif, seorang siswa SMA Negeri Bungaraya, Siak diberhentikan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kritik  Kedisplinan Guru di Facebook  Siswa SMA ini Diberhentikan Sekolah
IST

TRIBUNNEWS.COM.SIAK - Lagi-lagi media sosial menelan korbannya. Hanya karena menulis status di Facebook yang dinilai provokatif, seorang siswa SMA Negeri Bungaraya, Siak diberhentikan oleh sekolahnya. Ini dialami oleh Reksa Dirgantara Putra (17) yang duduk di kelas XI sekolah negeri tersebut.

Reksa dalam status Facebooknya mengkritik kedisplinan guru di sekolah tempatnya belajar. Kerap, guru-guru di sekolah itu datang terlambat.

"Siswa terlambat dihukum, kalau guru datang lambat tidak masalah". Itulah penggalan status Reksa yang diunggahnya ke Facebook.

Sudiwarto, orangtua Reksa mengaku kalau sekolah telah memberhentikan anaknya karena status di Facebook yang dinilai menongok institusi pendidikan itu.

"Pihak sekolah memberhentikan anak saya karena mereka merasa malu dengan status yang buat oleh siswanya di Facebook. Ia diberhentikan kemudian dipindahkan ke sekolah lain," papar Sudwiharto, Senin (3/11/2014).

Sudiwarto atau yang akrab disapa Totok menyayangkan sikap sekolah yang dinilainya tidak memperlihatkan sikap mendidik, namun langsung menjatuhkan sanksi keras.

"Kalau status yang dibuat di facebook itu salah, seharusnya sekolah mendidiknya dengan baik, bukan lantas memberhentikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Totok juga menilai pemberhentian anaknya tidak dilakukan sesuai prosedur. Sebelum memberhentikan anaknya, sekolah juga tidak memberitahukan kepada orangtua permasalahan yang terjadi.

"Silakan saja mereka memberhentikan anak saya. Namun, sebelum itu pihak sekolah lakukan, beritahu dan libatkan kami orangtua, masalah apa yang dilakukan anak kami di sekolah," timpalnya. (*) (baca juga : Penghina Anggota Panwaslu di Facebook Terancam Denda Rp 1 M)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas