Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemkab Madiun Berjanji Perjuangkan Hak TKI Asal Leberia

Pemkab Madiun berjanji bakal memperjuangan nasib 29 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Liberia

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemkab Madiun Berjanji Perjuangkan Hak TKI Asal Leberia
Warta Kota
lustrasi: Para calon TKI di tempat penampungan TKI ilegal yang digerebek petugas, Rabu (3/9/2014) siang di tempat penampungan PT Karya Semesta Perkasa di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Pemkab Madiun berjanji bakal memperjuangan nasib 29 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Liberia yang sebagian besar berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Ini menyusul, meski puluhan TKI asal Gemarang itu sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya, akan tetapi hak-hak buruh mereka belum diberikan sepenuhnya oleh perusahaan kayu asal Malaysia itu.

Meski mereka terkendala status illegal dalam pemberangkatannya, akan tetapi Pemkab Madiun tetap berusaha memperjuangkan hak dan nasib para pekerja itu.

"Kami tetap berusaha memperjuangkan hak-hak warga kami selama menjadi pekerja diluar negeri itu," terang Bupati Madiun Muhtarom kepada Surya, Selasa (4/11/2014).

Janji memperjuangkan nasib para pekerja itu, sangatlah logis. Apalagi, dari 29 pekerja itu, seorang diantaranya yakni MS (29) warga Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun tidak bisa memperjuangkan hak-hak mereka sendirian.

Apalagi, dari puluhan orang itu, seorang diantaranya terpaksa dirawat dengan sistem diisolasi di ruang perawatan Wijaya Kusuma RSUP dr Soedono Madiun. Kondisi ini membuat puluhan pekerja dan keluarganya mengalami tekanan psikologis dalam kehidupan kesehariannya.

Apalagi dari masa kontrak kerja selama 1 tahun, baru bekerja 5 bulan di perusahaan Kayu Forest Venture itu mereka dikembalikan ke kampung halamannya. Selain itu, janji upah Rp 16 juta per meter kubik kayu yang diolah baru diberikan Rp 9 juta.

Berita Rekomendasi

"Memang gajinya tak sesuai dengan janji yang diberikan perusahaan sebelum mereka dipekerjakan. Makanya kami akan memperjuangan hak-hak itu dengan melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Madiun," imbuhnya.

Oleh karenanya, Bupati meminta para pekerja yang sudah dinyatakan bebas ebola oleh WHO itu, tetap dijaga kondisi psikologisnya.

Karena selama ini, Dinas Kesehatan Pemkab Madiun tetap akan melaksanakan pemantauan para pekerja yang baru pulang kampung akhir bulan Oktober 2014 dari Monrovia, Liberia, Afrika itu.

"Kami harap masyarakat tidak takut dengan kondisi ke 29 pekerja itu, karena tindakan pemantauan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Madiun atas nasib para mantan pekerja asal Liberia itu," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas