Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Pegawai Bank Dipenjara, Menipu Rp 1,57 M

"Kara dijanjikan keuntungan besar dan kembali cepat, enam orang itu percaya dan tertarik. Sehingga menyetorkan uang ke pelaku," sebut Kanit III Pidkor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mantan Pegawai Bank Dipenjara, Menipu Rp 1,57 M
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA  - Dita Trisilla Shendy, asal Babatan Indah, Wiyung Surabaya ini dibekuk polisi lantaran menipu miliaran rupiah.

Dita  harus rela mengenakan baju dan menempati ruang tahanan Polrestabes Surbaya.

Dita yang merupakan mantan pegawai bank swasta di bagian teller ini, melakukan penipuan mencapai Rp 1,57 miliar.

Dana sebesar itu merupakan milik enam orang teman Dita.

Keenam orang itu, Sebastian (25), asal Madiun yang memberikan Rp 70 juta, Putri (28), asal Gresik yang memberikan  Rp 300 juta, Linda (27), warga Surabaya yang menggelontorkan uang Rp 1 miliar, Loly (27), warga Surabaya dengan uang Rp 50 juta, Endah (27),  warga Surabaya yang memasukkan uang Rp 100 juta dan Yanti (26), Surabaya yang kehilangan Rp 50 juta.

Keenam orang itu dengan percaya diri menyerahkan uang ke Dita, lantarkan menawarkan investasi yang menggiurkan.

Dita menjanjikan kepada enam temannya itu sebuah investasi yang memberikan keuntungan 15-20 persen dari dana yang disetor.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kara dijanjikan keuntungan besar dan kembali cepat, enam orang itu percaya dan tertarik. Sehingga menyetorkan uang ke pelaku," sebut Kanit III Pidkor Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Pramasetia, Selasa (4/11/2014).

Menurut Made, Dita dengan mudah mendapatkan dana sebesar Rp 1,57 miliar karena enam korban merupakan rekannya sendiri. Ini dilakukan sejak 2012-2013.

Para korban sendiri ditawari kerjasama investasi modal usaha yang bergerak di bidang rental truk dan rental Play Station.

Dalam program rental truk, Dita meyakinkan teman-temannya dengan alasan digunakan untuk angkutan di pabrik kayu.

Kemudian, invetasi ini dijanjikan dikembangkan dipelelangan ikan, peternakan ayam, dan pakan ternak.

"Investasi ini, Dita juga memberi surat perjanjian kontrak. Sehingga korban makin yakin," ucap Made.

Pada awal-awal 2012, uang yang disetorkan ke Dita memang sempat dikembalikan dan penyetor mendapat uang dari hasil investasi yang dijanjikan Dita.

Tapi, uang pengembalian itu kembali ditanamkan sebagai investasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas