Perkosa Anak Dibawah Umur di Gresik Dihukum 3,5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta
Korban dijanjikan diajak pulang dalam sehari saja, tapi faktanya selama hampir satu bulan tidak kembali.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Wahyudi ( 24), warga Dusun Ngrandu Desa Joho Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, divonis lebih berat yaitu 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 60 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sedang Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntutnya hanya 2 tahun penjara dalam siding putusan di PN Gresik, Rabu (5/11/2014).
Aksi terdakwa Wahyudi dilakukan saat tinggal di Mess, Toko Muncul Keramik, Jl Usman Sadar, Gresik. Awalnya dia mengajak Melati (15) yang bekerja di toko tersebut untuk pulang kampung halaman Wahyudi dengan alasan mengurus Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Korban dijanjikan diajak pulang dalam sehari saja, tapi faktanya selama hampir satu bulan tidak kembali.
“Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa pada 8 Juni 2014 pukul 9.00 Wib dan pukul 22.00 Wib. Pada Senin 19 Juni 2014 pukul 06.30 Wib dan pukul 23.00 Wib, dengan tipu muslihat terdakwa mengajak melati untuk melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, terdakwa meyetubuhi anak saksi sampai 4 kali,” kata Krisnugroho Sripratomo, Ketua Mejelis Hakim PN Gresik saat membacakan putusan.
Menurut Krisnugroho, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari, hanya menerapkan Pasal 332 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.