Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Motor di Bangkalan Ini Tertangkap Setelah Motor Curiannya Kehabisan Bensin

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, M Ali (30) dan Abdul Aziz (25) keduanya warga Dusun Jedih, Bangkalan diringkus polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Pencuri Motor di Bangkalan Ini Tertangkap Setelah Motor Curiannya Kehabisan Bensin
surya/ahmad amru muiz
Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro menunjukkan tersangkan dan barang bukti sepeda motor hasil curian, Kamis (6/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, M Ali (30) dan Abdul Aziz (25) keduanya warga Dusun Jedih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diringkus polisi.

Ini setelah keduanya tertangkap saat melakukan aksi pencurian motor Yamaha Vixion S 5344 DK di kos-kosan Jalan Kalijudan V nomor 02 Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro menjelaskan, kedua pelaku cukup nekat. Mereka dalam setiap menjalankan aksinya tidak segan melukai korbannya jika sepeda motor tidak diberikan ketika diminta.




"Senjata tajam pedang dan celurit yang dipegang pelaku dalam setiap menjalankan aksinya yang akan bicara jika korban melawan," kata Kuncoro di Mapolsek Mulyorejo, Kamis (6/11/2014).

Memang, diakui Kuncoro, kedua pelaku merupakan pemain baru dalam pencurian sepeda motor. Meski demikian setidaknya ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan keduanya.

Yakni tiga TKP di wilayah Tambakasri, dua TKP di Gubeng, dan satu TKP di Mulyorejo. Dengan melihat ada enam TKP menunjukkan dua pelaku cukup berani dan nekat.

Menurut Kuncoro, sasaran aksi pencurian disertai kekerasan dilakukan di kos-kosan. Di mana sepeda motor milik korban yang kos menjadi target pencurian. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual ke wilayah Pamekasan Madura.

BERITA TERKAIT

Keduanya ditangkap ketika melakukan pencurian motor Yamaha Vixion di salah satu rumah kos di Jalan Kalijudan. Aksi tersebut diketahui tim crime hunter Polsek Mulyorejo yang langsung melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah motor hasil curian yang dinaikinya kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

"Petugas berhasil mengamankan keduanya meski sempat melawan dengan sajam dan akhirnya dilakukan tindakan tegas tembak kaki. Selain itu barang bukti sepeda motor, celurit, obeng congkel, dan kunci T juga diamankan sebagai barang bukti," tandas Kuncoro.

Atas perbuatanya tersebut, menurut Kuncoro, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara.

"Semoga setelah menjalani hukuman keduanya insyaf tidak melakukan aksi pencurian lagi," tutur Kuncoro.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas