Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walikota Bitung Akan Beri Sanksi Bawahannya Bila Persulit Pengusaha Kecil

Tidak ada petugas yang urus izin ini minta-minta uang, kase tau pa kita, pokoknya kalo ada pegawai persulit akan dikenakan sanksi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Walikota Bitung Akan Beri Sanksi Bawahannya  Bila Persulit Pengusaha Kecil
Tribun Manado
Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh. 

TRIBUNNEWS.COM.BITUNG - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Bitung, kini sudah tak perlu repot dan susah lagi dalam mengurus izin usaha di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Penanaman Modal Daerah (PMD) kota Bitung.

Pasalnya saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang memuat semua izin usaha seperti SIUP, TDP, HO dan SITU ke dalam satu lembar naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Jadi kami tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Perpres ini kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Bitung, IUMK sendiri tidak berbayar, apapun bebas biaya retribusi dan atau pembayaran lainnya," tutur Ir Pingkan Sondakh kepala BPPT-PMD dalam sosialisasi IUMK di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), Kamis (6/11/2014).

Dijelaskannya, pelaku usaha mikro dan kecil seperti penjual tinutuan campur, warung, toko, tempat jual konter dan lainnya yang omzet per bulannya Rp 400 juta atau per tahunnya Rp 4,8 miliar hanya akan mengurus IUMK guna kelangsungan usahanya.

"Usaha mikro kecil sendiri modal usahannya di bawah Rp 500 juta akan di gratiskan kalau akan mengurus izin IUMK. Masyarakat atau pelaku usaha yang memberi uang kepada petugas juga tidak boleh dan dilarang," tegasnya.

Lanjutnya, IUMK sebagai bentuk legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha guna memperoleh kredit usaha dan suntikan modal.

"Untuk itulah kami harap ke depannya nanti kalau IUMK sudah jalan, akan diberikan kewenangan kepada pemerintah kecamatan mengurusnya sehingga para camat dan lurah jangan persulit," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, proses pengurusan IUMK sesuai dengan SOP dua hari sudah selesai asalkan persyaratan lengkap.

Terpisah, Hanny Sondakh Wali Kota Bitung mengatakan, dengan turunnya Pepres Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil pihaknya akan melakukan launching pada tanggal 10 November.

"Saat ini sedang ajukan ke dewan agar menyetujui perubahan peraturan daerah tentang izin ini," kata Sondakh.

Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Bitung agar mengawasi dan jangan sekali-kali beri ruang terjadinya pungli dalam proses mengurus dan mengeluarkan IUMK di PTTD-PMD Bitung.

"Tidak ada petugas yang urus izin ini minta-minta uang, kase tau pa kita, pokoknya kalo ada pegawai persulit akan dikenakan sanksi kalau perlu non job dari jabatannnya, karena torang mo suka pengusaha kecil jadi pengusaha besar," tukasnya. (crz)(baca : Legislator Bitung Dihadiahi Bunga Duka Cita)

Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas