Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Keluhkan Pungli di KUA Magetan

Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan diduga melakukan pungutan liar terhadap warga

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Keluhkan Pungli di KUA Magetan
Ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan diduga melakukan pungutan liar terhadap warga. Salah satu korbannya, adalah Yoni Setyorahmanto, warga Dusun Ngiwen, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, yang meminta surat pelolosan keluarganya.

"Saya ditarik Rp 50 ribu, Padahal pengurusan surat surat itu kan seharusnya gratis," kata Yoni Setyorahmanto kepada Surya Online, Jumat (7/11/2014).

Mestinya, lanjut Yoni, KUA kalaupun meminta biaya tidak mematok nilainya agar tidak dikenakan pasal pungli. Lantaran PNS yang bertugas dipelayanan publik tidak dibolehkan memungut biaya, apalagi mematok nilai nominal.

"Saya dipatok biaya administrasi sebesar itu sempat kaget. Tapi saya nurut saja, karena sebelumnya sudah mendengar dari warga yang lain masalah itu (pungli)," jelasnya, seraya mengatakan saat itu uang yang ada didompetnya tinggal Rp 50 ribu.

Kepala KUA Nguntoronadi, Nur Sujak yang dikonfirmasi mengaku belum tahu masalah itu. "Terimakasih informasinya, saya akan konfirmasi ke staf," kata Nur Sujak melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2014).

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas