Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Keluhkan Pungli di KUA Magetan

Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan diduga melakukan pungutan liar terhadap warga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan diduga melakukan pungutan liar terhadap warga. Salah satu korbannya, adalah Yoni Setyorahmanto, warga Dusun Ngiwen, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, yang meminta surat pelolosan keluarganya.

"Saya ditarik Rp 50 ribu, Padahal pengurusan surat surat itu kan seharusnya gratis," kata Yoni Setyorahmanto kepada Surya Online, Jumat (7/11/2014).

Mestinya, lanjut Yoni, KUA kalaupun meminta biaya tidak mematok nilainya agar tidak dikenakan pasal pungli. Lantaran PNS yang bertugas dipelayanan publik tidak dibolehkan memungut biaya, apalagi mematok nilai nominal.

"Saya dipatok biaya administrasi sebesar itu sempat kaget. Tapi saya nurut saja, karena sebelumnya sudah mendengar dari warga yang lain masalah itu (pungli)," jelasnya, seraya mengatakan saat itu uang yang ada didompetnya tinggal Rp 50 ribu.

Kepala KUA Nguntoronadi, Nur Sujak yang dikonfirmasi mengaku belum tahu masalah itu. "Terimakasih informasinya, saya akan konfirmasi ke staf," kata Nur Sujak melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2014).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas