Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut

Perda Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 akan dicabut

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut
Tribun Pontianak/Nasarudin
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA- Keputusan apakah Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 akan dicabut atau tidak, masih dalam kajian Pemprov Kaltim.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Suparmi di Balaikota Samarinda, Senin (10/11/2014) mengatakan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang sudah disahkan dan sudah berlaku tersebut, sedang diklarifikasi oleh Gubernur Kaltim.

"Hasil verifikasi belum kita terima dari Gubernur," kata Suparmi.

Suparmi menjelaskan, semua Perda kecuali Perda APBD, Perda menyangkut organisasi dan Perda Tata Ruang bisa diklarifikasi. Sementara untuk Perda APBD, Perda menyangkut organisasi dan Perda Tata Ruang bisa dievaluasi.

"Nanti hasil dari klarifikasi itu apa. Kita menindaklanjuti itu," kata Suparmi.

Bentuk-bentuk klarifikasi nantinya kata Suparmi, bisa berupa perubahan beberapa pasal, revisi sebagian Perda dan pembatalan Perda menurutnya juga sangat memungkinkan.

Berita Rekomendasi

Jika memang hasil klarifikasi menyebut bahwa Perda harus dibatalkan, Gubernur Kaltim akan mengajukan usulan ke Presiden malalui Mendagri terkait pembatalan tersebut.

"Jadi seperti itu mekanismenya," kata Suparmi.

Terkait adanya koreksi dari sejumlah akademisi yang menyebut bahwa Perda tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, semua itu menurut Suparmi adalah masukan.

"Karena mekanisme sudah dilalui, kita tunggu hasil klarifikasinya dulu. Fungsi klarifikasi adalah melihat Perda itu sudah layak dengan aturan diatasnya, apakah bertentangan ranahnya disana nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis eksaminasi yang terdiri dari antara lain akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang sudah disahkan, agar secepatnya dicabut.

Jika tidak, maka akan ada kesan pembohongan publik oleh DPRD Samarinda.

"Saya kira ini bisa dikatakan sebagai kebohongan publik. Karena judulnya dimana-mana dipublikasikan DPRD sudah perduli dengan persoalan pertambangan dengan mengeluarkan Perda Tambang. Tetapi setelah kita lihat isinya, positif justru tidak menjawab persoalan tambang yang menjadi masalah masyarakat Kota Samarinda," kata Retno, salah satu akademisi.

Dalam pertemuan juga mengemukan bahwa memang diduga ada unsur kesengajaan dari panitia khusus (pansus) di DPRD Samarinda, membuat Perda ini kedepannya tidak bisa berlaku dan harus dibatalkan.

Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Namun karena masih dugaan, para akademisi lebih memilih istilah "Tidak Cermat" dibanding "Sengaja".

"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas